IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementrian Agama(kemenag) kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan batas waktu akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Tahap pertama pada 19 Maret sampai 15 April 2019 dan tahap kedua yakni 30 April sampai 10 Mei 2019.
"Saya mengimbau bagi calon haji yang rencana diberangkatkan pada 2019 dan belum melunasi kewajibannya membayar BPIH untuk segera membayarnya melalui lembaga keuangan atau bank yang ditunjuk dengan jadwal pembayaran untuk tahap pertama 19 Maret sampai 15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019," kata Kepala kantor Kemenag kabupaten Bangka, Paidi Achmad di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, imbauan itu disampaikan keseluruh calon haji yang akan diberangkatkan pada 2019 karena masih terdapat sejumlah calon haji yang belum melunasinya.
Menurutnya, pelunasan ini dilakukan dalam dua tahapan untuk memberikan kesempatan bagi calon jemaah yang belum bisa melunasi tahap pertama.
"Biaya BPIH yang wajib disetorkan oleh calon jamaah haji sesuai dengan keputusan Presiden No: 8 Tahun 2019, tentang penetapan BPIH sebesar Rp33.000.500," katanya.
Dia menyarankan bagi calon haji yang sudah melunasi BPIH agar langsung menyetor bukti pelunasan ke Kemenag dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.
"Calon haji asal Kabupaten Bangka yang berangkat pada 2019 sebanyak 230 orang akan bergambung dengan calon jamaah haji lainnya dari daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui embarkasih Palembang Provinsi Sumatera Selatan," ujar Paidi.
Dijelaskannya, keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia akan dimulai pada 6 Juli 2019, untuk jemaah asal Bangka Belitung diperkirakan berangkat pada 17,18 dan19 Juli 2019