Ahad 24 Mar 2019 19:41 WIB

Kebijakan Visa Progresif Dinilai tidak Perlu untuk Petugas

Pemerintah didorong untuk melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
(Ilustrasi) Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan baru, yakni visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang sudah pernah berhaji. Dengan peraturan tersebut, mereka akan dikenakan biaya visa sebesar Rp 7.573.340 (kurs 1 SAR senilai Rp 3.786).

Terkait itu, Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai perlu adanya pemilahan. Menurut dia, petugas TPHD tidak perlu terkena kebijakan visa progresif.

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, tujuan adanya petugas haji bukanlah melaksanakan ibadah rukun Islam kelima itu, melainkan sebagai pihak yang melayani jamaah haji. Ade berharap, pemerintah Indonesia dapat melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya supaya para petugas haji tidak dimaknai sebagai bagian kuota jamaah haji Indonesia.

"Kalau petugas walau berkali-kali ke (Arab Saudi), itu kita butuh orang yang mungkin mendampingi jamaah haji. Secara logika, orang yang belum berhaji jadi pendamping jamaah haji 'kan tidak mungkin," tutur Ade Marfuddin kepada Ihram.co.id, Ahad (24/3).

Tambahan pula, lanjut Ade, jumlah jamaah haji asal Indonesia begitu banyak. Maka dari itu, pemerintah Indonesia sesungguhnya memiliki daya tawar yang tinggi terhadap Arab Saudi.  

Di sisi lain, dia mengakui, kebijakan visa progresif bertujuan menjaga supaya tidak ada orang yang menunaikan haji berkali-kali. Semangat kebijakan tersebut, menurut dia, patut didukung.

Sebab, sudah seharusnya setiap orang Islam menyadari, panggilan haji merupakan perintah sekali seumur hidup. Karena itu, setiap calon jamaah hendaknya memanfaatkan ibadah haji yang pertama kali sebaik-baiknya.

"Itu jelas (berhaji) bagi orang yang mampu. Manfaatkan dengan baik berhaji sekali seumur hidup, tapi berhaji yang kedua dan ketiga kali hukumnya bukan wajib, melainkan sunah," jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan visa progresif tujuan utamanya memberikan kesempatan kepada orang yang belum pernah berhaji. Apalagi, antrean calon jamaah haji di Indonesia terbilang sangat panjang. Perlu adanya kesadaran dari mereka yang sudah pernah berhaji untuk menahan diri.

 

Usul kepada Menag

Terpisah, komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif juga berpandangan serupa. Dia menilai, sebaiknya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melakukan komunikasi antarnegara. Tujuannya supaya kebijakan visa progresif dipertimbangkan ulang, sehingga tidak mencakup petugas TPHD.

Lebih lanjut, Syamsul mengusulkan, pemerintah RI dapat mendorong Saudi supaya kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dulu selama setahun ini. Tujuannya agar para jamaah tidak terkejut dan merasa terbebani.

Dia mengingatkan, kebijakan visa progresif untuk jamaah umrah saja diberlakukan secara bertahap, tidak mendadak diberlakukan.

Bagaimanapun, Indonesia seperti halnya negara-negara lainnya memang mesti mematuhi kebijakan yang diterapkan Arab Saudi. Di sisi lain, pemerintah Indonesia sesungguhnya memiliki kemampuan untuk melakukan negosiasi.

Dalam hal ini, negosiasi dianggap perlu untuk membuat petugas TPHD tidak tercakup dalam kebijakan visa progresif. "Paling tidak, khusus visa (progresif) untuk petugas haji dibebaskan. Kalau kebijakan kita harus menerima, (tapi) pemerintah yang punya kewajiban melakukan lobi-lobi, apalagi jamaah Indonesia dianggap paling besar (jumlahnya)," ujar Syamsul Maarif, Ahad (24/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement