Selasa 26 Mar 2019 16:33 WIB

Sejak 2015, Kemenag Cabut 28 Biro Perjalanan Umrah

Kemenag akan gencar lakukan sosialisasi kepada para calon jamaah.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Hasanul Rizqa
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama
Foto: Kemenag.go.id
Noer Alya Fitra, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mencabut izin dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Noer Alya Fitra menjelaskan, sejak 2015 Kemenag telah mencabut izin operasi sebanyak 26 PPIU. Dengan demikian, secara keseluruhan totalnya adalah 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut.

Noer mengatakan, pencabutan izin terhadap, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata memperbanyak daftar tersebut. "Ditambah dengan yang kemarin, menjadi 28 PPIU dan yang kena teguran tertulis tiga PPIU," ungkap Noer Alya Fitra saat dihubungi Ihram.co.id, Selasa (26/3).

Baca Juga

Untuk diketahui, pencabutan izin dijatuhkan karena dua PPIU yang bersangkutan terbukti gagal memberangkatkan calon jamaah umrah. Kejadian seperti itu diharapkan tidak terulang di masa mendatang. Karena itu, Noer menerangkan, Kemenag akan gencar melakukan sosialisasi kepada para calon jamaah supaya lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.

Selain itu, dia mengaku pihaknya juga sedang merancang regulasi yang efektif agar konsumen tidak mengalami kendala dalam perjalanan umrah. "Ke depan kita sedang membuat regulasi tentang pendaftaran jamaah umrah, termasuk dengan aplikasinya untuk meminimalisir dana jamaah tidak sampai," ujar dia.

Noer menambahkan, pembuatan regulasi tentang perlindungan atas calon jamaah umrah akan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya, biro perjalanan umrah, perbankan, hingga perusahaan asuransi. "Untuk bekerja bersama-sama demi menjamin dana dan kepastian keberangkatan jemaah," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag menjatuhkan sanksi terhadap lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menjelaskan, izin dua PPIU di antaranya langsung dicabut, sedangkan tiga lainnya telah diberikan peringatan tertulis.

Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis," kata Arfi Hatim saat dihubungi Ihram.co.id, Senin (25/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement