Rabu 27 Mar 2019 18:56 WIB

Kewenangan Pengelolaan Haji Furada Diserahkan ke Swasta

Kepercayaan pemerintah terhadap swasta ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi memberikan keterangan saat konferensi pers terkait proses rekam biometrik oleh VFS Tasheel di Jakarta, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi memberikan keterangan saat konferensi pers terkait proses rekam biometrik oleh VFS Tasheel di Jakarta, Kamis (7/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pengesahan UU tersebut akan dilakukan pada sidang paripurna pada Kamis (27/3). 

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia Syam Resfiadi merespons positif revisi UU tersebut. Pasalnya klausul tentang haji furada (haji kuota Saudi di luar kuota pemerintah RI) diatur dan diperbolehkan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Baca Juga

"RUU haji umrah yang akan segera diundangkan ini poin pentingnya buat kita sebagai penyelenggara adalah pertama furada diatur dengan hanya melaporkan ke Kemenag dan tidak dijamin Kemenag (masalah fasilitas)," kata Syam kepada Republika.co.id, Rabu (27/3). 

Selain telah mengakomodasi haji furada, kata Syam, UU haji dan umrah terbaru juga menenentukan PIHK harus memiliki minimal jamaah haji khusus 45 jamaah. Ketentuan batas minimal itu tak diatur di undang-undang sebelumnya. 

"Jadi kalau ada PIHK punya jamaah di bawah 45 itu digabung dengan PIHK lainnya agar bisa berjalan bersama," katanya. 

Menurut Syam ketentuan furada yang diatur dalam revisi UU ini, baru ini bisa menjadi alternatif bagi jamaah yang membutuhkan lebih cepat tanpa antre di luar kuota pemerintah.

Hanya saja, kata Syam, haji furada tidak mendapat fasilitas pelayanan dari Kemenag seperti layanan kesehatan, handling, airport, dan maktab Arafah dan Mina.  

"Furada juga bisa menampung calon jamaah dari para pejabat dan pengusaha yang sangat ingin waktu cepat dan tanpa antre," katanya.

Sebagai pengusaha perjalanan wisata yang sudah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU dan izin   PIHK), Syam mengaku senang dengan adanya ketentuan baru ini. 

“Karena kami pihak PIHK dibebaskan menerima jamaah haji khusus sebanyak-banyaknya sesuai kepercayaan masyarakat kepada PIHK,” tutur dia. 

Meski mengapresias revisi UU haji ini yang akan diundangkan, Syam juga mengkritisi kelemahanya. Kelemahannya di undang-undang haji dan umrah yang baru itu belum dijelaskan siapa saja yang boleh menyelenggarakan furada, sehingga rentan disalahgunakan oknum travel. 

"Artinya dibebaskan tidak hanya PIHK saja yang boleh memberangkatkan jamaah haji furada,"

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement