Jumat 08 Mar 2019 17:25 WIB

Sapuhi Ingatkan Sertifikasi Wisata PPIU Tinggal 5 Hari

Sapuhi meminta para anggota untuk melakukan sertifikasi sebelum habis tenggat waktu.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Sapuhi Ingatkan Sertifikasi Wisata PPIU Tinggal 5 Hari. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sapuhi Ingatkan Sertifikasi Wisata PPIU Tinggal 5 Hari. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dalam PMA itu, PPIU wajib memiliki sertifikat biro perjalanan wisata (BPW).

Terkait itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengingatkan kembali, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019. Dengan demikian, seluruh PPIU wajib memiliki sertifikat wisata paling lambat lima hari lagi.

Baca Juga

"Kemenag hanya meneruskan peraturan menteri pariwisata, di mana setiap izin yang dikeluarkan harus disertifikasi. Jadi, bukan murni peraturan Kemenag," kata Syam melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (8/3).

Syam mengakui, ada penambahan jumlah anggota Sapuhi yang saat ini sudah memiliki sertifikat BPW. PPIU yang telah masuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kemenag ketika moratorium belum maka perlu menambah syarat sertifikasi wisata tersebut.

Syam menyebutkan, pihaknya belum mengetahui angka pasti keseluruhan PPIU yang telah memiliki sertifikat wisata. Namun, di Sapuhi sendiri, hingga sore hari ini, Jumat (8/3), sudah terdaftar sebanyak 106 anggota/biro dari total 198 anggota yang terlacak pihaknya.

"Itu akan kami laporkan hari Senin (11/3) sebagai laporon kedua," ujar dia.

Dari jumlah tersebut, masih ada sebanyak 92 anggota Sapuhi yang belum melapor ke sekretariat terkait sertifikat wisata. Syam membenarkan adanya kendala yang kerap muncul. Misalnya, informasi tentang kewajiban sertifikasi tersebut yang tidak sampai ke pemilik biro perjalanan PPIU.

Karena itu, dia mengingatkan anggotanya untuk cepat tanggap. Dalam ketentuan peraturan menteri agama (PMA) yang dimaksud, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapatkan izin operasional PPIU dari Kemenag jika tidak menyertakan sertifikat BPW.

Akreditasi biro perjalanan wisata dan umrah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berada di bawah Komite Akreditasi Nasional.

Bila tidak sampai mengikuti sertifikasi itu, maka izin operasi PPIU bisa dibatalkan. Namun, Syam yakin pemerintah akan memberikan kelonggaran-kelonggaran bagi PPIU yang telat sertifikasi. Sebab, tujuannya adalah agar semua PPIU segera mengantongi sertifikat BPW.

"Secara teori, mereka otomatis batal. Namun, saya yakin Kemenag ada toleransi. Karena kebutuhan yang tinggi, sehingga antrean yang harus disertifikasi cukup banyak dan masih ada yang antre dalam proses. Selama melaporkan ke Kemenag masih ditoleransi," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement