IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dan DPR sepakat melegalkan haji furoda. Selama ini haji furoda ilegal meski Pemerintah Saudi melegalkannya.
Berdasarkan Undang-undang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan ketentuan tentang haji furodah diatur dalam Bab III Pasal 16 pargraf ke 3 da Pasal 17.
Tekait ketentuan teknis yang memberangkatkan haji furoda diatur dalam Pasal 18 ayat 2 dan 3. Di mana haji furoda diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, bagaimana teknis pembayaran dan berapa biaya haji furoda belum diatur secara eksplisit di dalam UU PIHU itu. UU PIHU hanya menegaskan haji furoda diberangkatkan oleh PIHK.
Terkait hal itu kata Wakil Ketua KomisI VIII DPR RI H Deding Ishak mengatakan ketentuan tentang teknis pembayaran dan berapa biaya haji furoda akan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.
"Justru UU ini mengamanatkan kepada Kementerian Agama kepada pemerintah membuatkan dengan peraturan- peraturan turunannya agar semua biasa diakomodir termasuk soal itu (biaya haji furoda) harus dibahasnya," katanya.
Karena menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU diatasnya tidak membas teknis secara detail.
"Jadi UU tidak terlalu detail," katanya
Karena, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan detail teknis akan dibahas melalui peraturan perundang-undangan di bawahnya. Untuk DPR mendorong Kementerian Agama untuk segera membuat peraturan teknisnya terkait haji furoda ini.
"Jadi kalau di hierarki di perundang-undangan kita punya UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama atau ada Peraturan Menteri Agama dan itu akan dibuatkan untuk aturan teknisnya," katanya.