Jumat 29 Mar 2019 17:56 WIB

UU Haji Terbaru tak Singgung KPHI, Apakah Otomatis Bubar?

KPHI merujuk pada UU Haji No 13 Tahun 2008 yang telah diganti.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji Indonesia mulai diterbangkan  pulang ke Tanah Air dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Senin (27/8) pagi. Sebanyak 6.000 jamaah akan dipulangkab pada hari pertama kepulangan tersebut.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke Tanah Air dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Senin (27/8) pagi. Sebanyak 6.000 jamaah akan dipulangkab pada hari pertama kepulangan tersebut.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang disahkan DPR dan Pemerintah pada Kamis (28/3) tidak memuat klausul tentang Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas penyelenggara ibadah haji.   

"Khusus, untuk KPHI dengan adanya UU baru ini berarti dibubarkan," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah  Mustolih Siradj saat diminta pendapatnya terkait pengesahan UU Haji dan Umrah terbaru, Jumat (29/3). 

Baca Juga

Karena kata Mustolih, dalam Pasal 25 UU Haji dan Umrah yang baru pengawas penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh unsur internal. Pengawas internal pemerintah (PIP) dalam ini Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan dari eksternal dilakukan oleh DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "UU itu tidak lagi menyebut KPHI sebagai pengawas," ujarnya. 

Dengan diemikian, kata Mustolih KPHI secara hukum telah dibubarkan, karena UU yang menjadi rujukan pembentukannya yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 sudah diganti.  

 

"Ini statetmen saya berdasarkan dari draft yang Republika.co.id kasih ke saya," katanya.

Mustolih mengatakan, meski dalam Pasal 25 UU Haji dan Umrah itu tidak secara eksplisit bunyinya membubarkan KPHI, akan tetapi UU Haji dan Umrah yang baru disahkan ini merubah pengawas sektor haji bukan lagi oleh KPHI.  

Sebelumnya kata Mustolih, yang menjadi dasar hukum KPHI sebagai pengawas penyelenggaraan haji, adalah Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2008. KPHI mempunyai fungsi yaitu memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji, dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

"Sementara UU Haji dan Umrah yang baru disahkan ini tidak mengenal lembaga pengawas yang bernama KPHI sebagaimana di UU 13/2008," katanya.   

Berdasarkan draft RUU PIHU bahan Timus dan Timisin 25 Maret 2019 yang dimiki Republika.co.id, persetujuan pengawasan penyelenggaraan haji dilakukan oleh pengawasan internal dan eksterlnya DPR dan BPK itu disetujui Timus 26 Oktober 2018. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement