Senin 01 Apr 2019 16:49 WIB

Pemkot Tasik Setujui Raperda Pelayanan Jamaah Haji

Pemerintah daerah memikiki tugas memfasilitasi jamaah haji.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Jamaah Haji untuk dijadikan Perda Kota Tasik. Wali Kota Tasik Budi Budiman mengatakan, Perda itu dibutuhkan agar Pemkot dapat bertanggung jawab pada calon jamaah haji dalam hal pelayanan.

Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) memiliki tugas memfasilitasi umat Muslim melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu menunaikannya. Namun, pelayanan ibadah haji harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, kepastian, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Dengan begitu, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran.

Baca Juga

"Kami atas nama Pemkot menyepakati Raperda menjadi Perda Pelayanan Jamaah Haji," kata dia di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasik, Senin (1/4).

Budi mengatakan, dengan adanya regulasi itu, Pemkot diharapkan dapat secara optimal dapat melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, terhadap pelayanan transportasi terhadap jamaah haji di Kota Tasik. Di sisi lain, lanjut dia, calon jamaah juga akan mendapatkan pelayanan yang baik, juga pemeriksaan dan pembinaan kesehatan.

Terkait kesehatan, ia menambahkan, saat ini pihaknya bersama DPRD sedang membahas rancangan Perda tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasik. Menurut dia, salah satu subtansi dalam Perda itu mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi jamaah haji.

Budi menegaskan, aturan-aturan itu dibuat agar Pemkot memiliki payung hukum untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jamaah haji. "Sehingga kita bisa memberikan bantuan, baik bantuan transportasi, akomodasi, juga konsumsi," kata dia.

Ia menyebutkan, dalam satu tahun rata-rata ada 700 jamaah haji yang berasal dari Kota Tasik. Budi optimistis, Pemkot memiliki kecukupan untuk memberikan pelayanan bagi para jamaah haji itu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Selama ini juga kita sudah bantu, cuma payung hukum yang jelas belum ada. Kalau sekarang kita punya kewenangan dan ada dasar hukumnya, sehingga pelaksanaan haji akan lebih baik," tegas dia.

Menurut dia, jenis dan jumlah bantuan yang akan dikeluarkan Pemkot Tasik untuk jamaah haji nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tasik. Namun, saat ini yang paling penting adalah menetapkan Perdanya terlebih dahulu.

"Nanti setelah Perda sudah tetap, keluar Perwal bagaimana regulasi rincinya. Intinya kita ingin memberikan pelayanan haji lebih maksimal pada masyarakat," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi mengatakan, latar belakang pembuatan Raperda Pelayanam Haji adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tranportasi lokal dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji. Pasalnya, dalam Raperda itu diatur bahwa Pemkot harus menanggung biaya transportasi lokal bagi jamaah haji.

"Dari kota asal ke embarkasi kemudian dari debarkasi kembali ke sini, itu ditanggung transportasinya oleh pemda. Tentu mekanismenya sudah diatur di sini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement