Selasa 09 Apr 2019 11:37 WIB

Badan Pengelola DAU Bubar, Begini Saran Komnas Haji

Fungsi BPDAU dikembalikan ke Menteri Agama.

Rep: Ali Yusuf / Red: Nashih Nashrullah
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) resmi dibubarkan. Lembaga yang diberikan kewenangan mengelola dana abadi berasal dari uang jamaah haji ini fungsinya dikembalikan ke Menteri Agama. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan dibubarkannya BP DAU itu dinyatakan melalui Pasal 129 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).  

Baca Juga

"Hal tersebut dinyatakan pada bagian terakhir dari bagian penutup UU PIHU," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Selasa (9/4).

Mustolih mengatakan, sumber dari DAU diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. "Di luar dari dana setoran jemaah haji. Saat ini jumlahnya mencapai Rp. 2,5 triliun," ujarnya.

Dia menjelaskan, DAU tidak dapat digunakan sembarangan tetapi hanya terbatas meliputi kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah yang tujuan akhirnya untuk kemaslahatan umat Islam.  

Karena, menurut UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kepala BPDAU dijabat Menteri Agama, dengan dibantu oleh sembilan orang yang bertindak sebagai Dewan Pengawas dan tujuh orang berfungsi sebagai dewan pelaksana dengan masa jabatan tiga tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode. 

"Meskipun jelas-jelas dinyatakan UU sebagai dana publik dan pengelolaannya harus untuk kepentingan publik," katanya. 

Mustolih menyayangkan, informasi tentang DAU sangat minim. Karena, sampai dengan hari ini publik terutama jamaah haji tidak tahu kemana dan untuk apa dana abadi tersebut. Begitu pula dengan eksistensi BPDAU juga tidak jelas karena tidak pernah melakukan ekspose kegiatan kepada publik.  

"Padahal seharusnya DAU dikelola dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas karena dana tersebut berasal dari jutaan jemaah haji bukan, sama sekali bukan dari APBN, sehingga kewajiban melakukan transpansi melekat," katanya.

Maka dari itu, dengan dibubarkannya BPDAU oleh UU PIHU, pengurus  BPDAU dalam hal ini Menteri Agama dan jajarannya harus memberikan pemaparan kepada publik mengenai kinerja mereka selama ini. Termasuk menyangkut keamanan dan posisi dana tersebut diinvestasikan kemana saja sebelum kemudian diaudit oleh BPK ataupun akuntan publik.

"Agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan di belakang hari tidak terjadi persoalan maupun lempar tanggungjawab," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement