Jumat 12 Apr 2019 17:00 WIB

Pemprov Jabar Hitung Biaya Embarkasi Haji Sementara di BIJB

Hasil pemetaan PT BIJB akan diketahui jumlah kloter calhaj Jabar yang bisa dilayani.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Suasana ruang tunggu pesawat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Suasana ruang tunggu pesawat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menghitung biaya jika Bandara Kertajati, Majalengka, berfungsi sebagai embarkasi haji sementara.

Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bupati Majalengka agar turut membantu perizinan embarkasi sementara ini. Pemprov Jabar juga sudah meminta agar direksi PT BIJB melakukan pemetaan, termasuk rencana pendanaannya.

Baca Juga

“Dalam beberapa hari saya sudah dapat materi koordinasinya. Bupati Majalengka sendiri mendukung penerbangan haji di Kertajati,” ujar Iwa di Gedung Sate, Bandung, Jumat (12/4).

Iwa mengatakan, dari hasil pemetaan PT BIJB akan diketahui berapa jumlah kloter yang bisa dilayani di asrama haji sementara berikut biaya mengubah lantai atas Bandara Kertajati menjadi asrama. “Nanti dari hasil koordinasi baru bisa ditentukan berapa kloter,” katanya.

Iwa sendiri berharap jika tak seluruhnya penerbangan dari Jawa Barat, maka embarkasi sementara ini bisa melayani jamaah haji yang berasal dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. “Tapi kita harapkan seoptimal mungkin. Untuk embarkasi sementara sehingga efisien dan efektif,” katanya.

Menurut Iwa, ia berupaya keras agar opsi ini bisa disetujui oleh Kementerian Agama dengan mempersiapkan matang seluruh kebutuhan embarkasi sementara. “Setelah siap, kita laporkan supaya penerbangan haji ini (digelar) apalagi sekarang runway sudah 3 km. Jadi, sudah enggak ada alasan lagi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement