IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Angka itu terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebesar 17.000 orang. Kuota haji reguler dibagi lagi menjadi dua, yakni sebanyak 202.488 orang untuk calon jamaah haji dan 1.512 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
Adapun masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama telah usai pada Senin (15/4) sore. Selanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan BPIH reguler tahap kedua pada 30 April-10 Mei 2019 mendatang.
"Pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jamaah haji yang diberi hak melunasi tahap pertama," sebut Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif dalam keterangan yang diterima Ihram.co.id, Senin (15/4).
Menurut dia, pelunasan tahap kedua diperuntukan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok yang telah ditentukan sebelumnya oleh Kemenag.
Pertama, calon jamaah haji yang sesungguhnya berhak melunasi pada tahap pertama, tetapi pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran. Kedua, calon jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi yang sudah berstatus haji.
Ketiga, calon jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi calon jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap pertama. Syaratnya, pendamping itu harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 serta di provinsi yang sama.
Keempat, calon jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, calon jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 dan di provinsi yang sama.
Kelima, calon jamaah haji lanjut usia. Itu dengan ketentuan, minimal usianya 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Kemudian, yang bersangkutan telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017.
Keenam, calon jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak lima persen dari jumlah kuota provinsi atau kabupaten/kota. Yang bersangkutan kemudian berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).