Rabu 17 Apr 2019 07:04 WIB

Ketua Ungkap Persoalan yang Mendera KPHI sejak Awal

Ketua KPHI memilih mundur dari dunia penyelenggaraan haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Komisininer Pengawas Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir.
Foto: Darmawan / Republika
Ketua Komisininer Pengawas Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang terbaru tidak menyertakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas eksternal. UU tersebut memberikan kewenangan demikian kepada DPR dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Terkait itu, ketua KPHI Samidin Nashir telah berulang kali mengkritik proses perancangan beleid tersebut. Pada akhirnya, dia mengungkapkan bagaimana nasib komisi itu hingga akhirnya muncul UU PIHU pada tahun ini.

Baca Juga

Sebelum UU PIHU, yang berlaku untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Samidin mengatakan, Undang-undang 13/2008 waktu itu mengamanatkan pembentukan suatu komisi untuk mengawasi penyelenggaran haji. Itulah cikal-bakal KPHI. Namun, KPHI baru dibentuk lima tahun kemudian, yakni pada 2013. Adapun proses seleksi tahap administrasi dimulai pada 2010.

Samidin sendiri mengaku saat itu mengikuti tes untuk menjadi komisioner KPHI. "Tetapi semua itu mungkin karena Allah yang mengatur. Karena, saya enggak tahu persis ada seleksi KPHI dan juga enggak pernah punya keinginan menjadi komisioner KPHI. Akhirnya, ada seleksi KPHI tahun 2010," kata Samidin Nasir saat berkunjung ke kantor Harian Republika di Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

Samidin menggelari seleksi untuk komisioner KPHI sebagai yang terlama di dunia. Sebab, lanjut dia, seluruh prosesnya memakan waktu tiga tahun, yakni sejak seleksi administrasi pada 2010 hingga terpilihnya sembilan orang komisioner pada 2013 melalui Keputusan Presiden.

Tidak hanya itu. Samidin mengenang, waktu itu dirinya terkejut. Sebelumnya dia mengira, semua fasilitas dan perangkat kelembagaan KPHI sudah disiapkan. Akan tetapi, pada faktanya hal tersebut belum ada. "Ternyata ini hanya ada orang saja yang dilantik. Semua fasilitas dan perangkatnya belum ada," kata dia.

Akhirnya, KPHI terpaksa menumpang kantor di aula Ditjen PHU Kemenag. Di kantor itu, sembilan orang komisioner KPHI membentuk keorganisasian. Setelah semuanya selesai, hasilnya langsung diajukan kepada presiden. "Tetapi prosesnya itu sangat-sangat lambat. Bahkan, sekretariat KPHI yang merupakan amanah Undang-undang 13/2008 Pasal 19 itu sangat terang benderang sampai sekarang, alhamdulillah, belum dibentuk," tutur dia.

Karena itu, dia menceritakan, waktu itu para komisioner KPHI menghadap presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan masalah tersebut. Namun, SBY hanya sebatas berkata akan segera menindaklanjuti. Realisasinya, kata Samidin, hampir tidak ada.

Persoalan terus berlanjut hingga pemerintahan beralih dari SBY ke Joko Widodo (Jokowi).

"Akhirnya kami-kami ini (para komisioner KPHI) sudah enggak tahan. Sudahlah honor enggak pernah dibayar, sekretariat enggak ada, akhirnya dengan pendekatan secara struktural dan kelembagaan, tetap enggak ada yang tembus. Akhirnya, pada 2014 kami kirim surat langsung ke Presiden Jokowi," katanya.

Samidin menjelaskan, setelah bersurat kepada Presiden Jokowi, nasib KPHI mulai sedikit membaik. Sebab, Kepala Negara langsung mengeluarkan Perpres tentang organisasi dan tata kerja pembentukan KPHI. Meski begitu, masih ada kesan tarik ulur.

"Enggak tahu maksudnya bagaimana itu. Wong membikin lembaga kok enggak disiapkan perangkat," keluh dia.

Meski demikian keadaannya, para komisioner KPHI tetap bertahan. Samidin sebagai ketua mengaku menguatkan seluruh komisioner untuk bekerja maksimal demi tercapainya pelayanan yang baik kepada jamaah haji Indonesia.

"Saya sampaikan pada teman-teman mari ini kita niati  bagian dari ibadah. Sudah itu saja dan sambil tetap berusaha untuk dapat dibentuk sekretariat dan bagaimana caranya supaya honor bisa dibayar tapi niatnya lillah," katanya.

Samidin menuturkan honor komisioner KPHI baru dibayar setelah 4 tahun KPHI bekerja. Itupun setelah mengadu kesana kemari agar masalah ini disampaikan media massa.

Seteleh UU PIHU diketok palu dalam rapat paripurna DPR, apa langkahnya selanjutnya? Samidin menjawab, dirinya berencaan mundur dari dunia penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya sudah tidak terlibat lagi di dalam penyelenggaraan haji karena saya dapat tugas yang lain. Sudah tenang-tenang di tempat lain," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement