Senin 22 Apr 2019 19:13 WIB

Mudahkan Pengawasan, Dinkes Malut Bagi Dua Katagori Risti

Pemprov Maluku Utara juga berupaya menambah petugas TKHD pascapenambahan kuota

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Tenda jamaah haji di Mina (ilustrasi)
Foto: Google
Tenda jamaah haji di Mina (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memetakan jamaah haji katagori resiko tinggi (risti). Ada sekitar 42,4 persen jamaah risti dari total 1.080 orang jamaah haji pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Provinsi Malut dr Idhar Sidi. Menurut dia, pihaknya telah membagi dua katagori jamaah risti. Tujuannya, untuk memudah pengawasan yang dilakukan para petugas, baik ketika mereka berada di Tanah Air maupun Tanah Suci.  "Yang berdasarkan umur, 23,8 persen dan berdasarkan penyakit 18,6 persen dari jumlah jamah, 1.080," kata dr Idhar Sidi, Senin (22/4).

Baca Juga

Idhar menuturkan, pada tahun ini Dinkes Maluku Utara memiliki sebanyak empat orang petugas TKHI yang berada di bawah koordinasi Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara , untuk TKHD, provinsi tersebut memiliki sebanyak tujuh orang petugas yang direkrut oleh pemerintah daerah setempat.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang berupaya menambah petugas TKHD. Hal itu sehubungan dengan adanya penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pemprov Malut diprediksi untuk menambah lima kuota TKHD, dengan formasi masing-masing satu orang untuk tenaga kesehatan, tenaga pelayanan umum, tenaga pembimbing haji, amirul haj daerah, dan tenaga pengawas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement