Selasa 23 Apr 2019 14:02 WIB

Filipina Siapkan Bus Modern untuk Jamaah Haji

Ada 40 bus yang siap digunakan para jamaah asal Filipina.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Bendera filipina
Foto: tangkapan layar
(Ilustrasi) Bendera filipina

IHRAM.CO.ID, COTABATO CITY — Jamaah haji asal Filipina dalam waktu dekat akan menikmati layanan bus modern selama berada di Tanah Suci. Komisi Nasional Muslim Filipina (NCMF) telah menyiapkan 40 unit bus untuk melayani jamaah haji asal negara tersebut.

Seperti dilansir Manila Buletin, Selasa (23/4), NCMF memastikan penyedia layanan di Arab Saudi siap menyediakan bus modern dan akomodasi hotel berkualitas untuk jamaah haji Filipina pada tahun ini. “Ada 40 bus yang akan digunakan (oleh jamaah haji Filipina) 24/7 (24 jam selama tujuh hari) dengan sopir selalu siap,” kata juru bicara NCMF Dimapuno Alonto-Datu Ramos Jr..

Baca Juga

Dia menjelaskan jamaah haji Filipina akan mendapat layanan bus ber-AC, memiliki koneksi WiFi, layar TV, dan kursi berbaring keluaran 2018-2019. Menurut dia, ibadah haji 2019 menjadi kali pertama adanya layanan bus modern untuk jamaah Filipina.

Kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan izin khusus untuk akses bus di tempat-tempat suci, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Awal tahun ini, Sekretaris NCMF Saidamen Pangarungan dan tim teknis mengunjungi Kerajaan Arab Saudi (KSA).

Perwakilan Filipina menandatangani perjanjian dengan para pejabat Saudi untuk penyediaan fasilitas lebih nyaman bagi jamaah asal negara itu. Perjanjian tersebut juga termasuk izin kepada maskapai komersial pihak ketiga yang menawarkan tiket pesawat haji dengan harga 30 ribu peso (sekitar Rp 8,1 juta) lebih rendah daripada tarif normal.

Istana Malacañang memuji persiapan NCMF melakukan reformasi operasi haji tahun ini, khususnya dalam upaya menurunkan tarif dan akomodasi haji. Dokter NCMF, Alykhan Balt dan Kepala Operasi Ibadah, Zainuden Usudan mengunjungi KSA baru-baru ini. Mereka memeriksa kesiapan penyedia layanan haji Saudi, berdasarkan pengaturan yang disepakati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement