Jumat 26 Apr 2019 23:07 WIB

Survei BPS Diharapkan Jangkau Jamaah Haji Khusus

Survei BPS untuk jamaah haji khusus agar memastikan terpenuhinya layanan.

Rep: Muhammad Hafil / Red: Nashih Nashrullah
 Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (8/8)
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (8/8)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama berharap Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan survei tingkat kepuasan terhadap jamaah haji khusus. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah selaku regulator, bisa mengetahui dan memastikan jamaah haji khusus mendapatkan hak-haknya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Saya berharap teman-teman BPS pada haji tahun ini juga melakukan survei tingkat kepuasan kepada jamaah haji khusus, " kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, saat memberikan pemaparan di acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4) malam.

Baca Juga

Arfi mengatakan, survei tingkat kepuasan itu perlu dilakukan agar pemerintah bisa mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan jamaah haji khusus terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. 

Karena itu, pihaknya siap membantu jika BPS memerlukan bantuan terkait penyebaran kuisioner tingkat kepuasan kepada jamaah haji khusus. 

 

Untuk diketahui, setiap tahunnya, BPS selalu melakukan survei tingkat kepuasan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dan, tingkat kepuasaan jamaah haji sejak lima tahun terakhir selalu mengalami peningkatan.

Adapun indikator tingkat kepuasan itu seperti pelayanan petugas haji, transportasi, akomodasi, dan lainnya. Namun, survei itu dilakukan kepada jamaah haji reguler dan belum pernah dilakukan kepada jamaah haji khusus.

Arfi menjelaskan yang berhak memberangkatkan jamaah haji di Indonesia hanya ada dua. Yaitu, pemerintah untuk haji reguler dan PIHK untuk jamaah haji khusus. Untuk jamaah haji reguler, pemerintah memberikan pelayanannya secara langsung. Tetapi untuk jamaah haji khusus, diberikan PIHK. 

"Pemerintah fungsinya sebagai regulator dan sebagai pengawas. Tapi, kita tak bersentuhan langsung dengan jamaahnya. Kami hanya memastikan hak-hak jamaah tersebut yang menjadi kewajiban PIH sesuai standar pelayanan yang ditetapkan," kata Arfi. 

Jamaah haji khusus adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Penyelenggaraan haji khusus ini dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang pengelolaannya dan pembiayaannya bersifat khusus. Untuk musim haji 2019 ini, kuota untuk jamaah haji khusus Indonesia sebanyak 17 ribu orang. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement