Ahad 28 Apr 2019 22:58 WIB

Kepala Daker Makkah Ingatkan TPHD tak Boleh Ajukan Tanazul

Saat berangkat, TPHD sudah menandatangani kontrak kerja untuk pulang sesuai jadwal.

Kepala Daker Makkah, Arsyad Hidayat saat memberikan materi Pembekelan Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (28/4).
Foto: Bahaudin Rajo Baso/MCH
Kepala Daker Makkah, Arsyad Hidayat saat memberikan materi Pembekelan Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (28/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah, Arsyad Hidayat, mengingatkan para anggota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) untuk tak mengajukan tanazul awal (mengajukan pulang lebih awal) saat melakukan tugasnya. Karena, mereka terikat dengan kontrak kerja untuk berangkat dan pulang bersama dengan kloter jamaah hajinya.

"Tim Pemandu Haji Daerah itu ketika sudah berangkat, sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga, mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat," kata Arsyad usai memberikan materi Pembekalan Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Ahad (28/4).

Baca Juga

Menurut Arsyad, TPHD memiliki fungsi hampir sama dengan Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI). Di mana, mereka harus membantu jamaah haji di kloternya supaya penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

Menurut Arsyad, para TPHD yang mengajukan kepulangan lebih awal ini adalah untuk kepentingan dirinya sendiri. "Mereka pulang sendiri, jadi jamaahnya ditinggalkan. Makanya, mereka harus komitmen sejak awal kedatangan hingga kepulangan," kata Arsyad.

Menurut Arsyad, di tahun-tahun sebelumnya, ada kasus TPHD yang mengjukan kepulangan lebih cepat. Namun, dia menegaskan bahwa petugas haji PPIH di Arab Saudi harus tegas menolak permintaan tersebut.

"Mereka (petugas PPIH) memegang aturan keputusan dirjen. Itu peraturannya jelas," kata Arsyad. Sehingga, lanjut Arsyad, pihaknya tak akan mentolelir jika ada permintaan tanazul awal bagi TPHD.

Arsyad menjelaskan, soal tanazul awal ini, diatur untuk memfasilitasi jamaah haji yang dianggap membutuhkan pengobatan berikutnya di tanah air. Sehingga, mereka bisa memajukan pemulangan lebih cepat.

"Tetapi harus berdasarkan keterangan dokter," katanya.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, TPHD merupakan petugas yang diangkat oleh gubernur atau bupati/wali kota. Mereka termasuk dalam panitia penyelenggara ibadah haji yang pendanaanya dibiayai oleh negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement