Rabu 01 May 2019 19:58 WIB

Ongkos Transit Daerah Jamaah Haji Lampung Rp 3,2 Juta

Ongkos transit daerah akan disubsidi pemerintah setempat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam kloter JKG 14 beristirahat dengan menyelonjorkan kaki saat tiba tiba di Paviliun Haji Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis, Madinah, Arab Saudi, Jumat (4/8).
Foto: Istimewa/Media Center Haji
Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam kloter JKG 14 beristirahat dengan menyelonjorkan kaki saat tiba tiba di Paviliun Haji Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis, Madinah, Arab Saudi, Jumat (4/8).

IHRAM.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan ongkos transit daerah (OTD) calon jamaah haji (Calhaj) Provinsi Lampung sebesar Rp 3.253.992 per orang. Penetapan OTD ini menyusul status Bandara Radin Inten II Branti Lampung yang masih berstatus bandara embarkasi haji antara.   

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung, Heriyansyah, membenarkan OTD CJH untuk wilayah Lampung sudah ditetapkan gubernur. Penetapan besaran jumlah OTD berdasarkan kesepakatan berbagai kabupaten/kota dan unsur terkait. “Sudah ditetapkan OTD untuk musim haji tahun ini,” kata Heriyansyah di Bandar Lampung, Rabu (1/5).

Baca Juga

Dalam ketetapannya, OTD CJH Lampung pada 2019 akan mendapatkan subsidi dari pemkab dan pemkot sebesar 75 persen atau Rp 2.440.494 per orang. Sedangkan Pemprov Lampung memberikan subsisi sebesar Rp 25 persen yakni Rp 813.498 per orang. 

Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung Abdul Basid, OTD CJH tersebut diperuntukkan biaya transportasi pesawat dengan rute Lampung-Jakarta (pergi dan pulang), transportasi bus AC dengan rute pemberangkatan dari Asrama Haji Rajabasa ke Bandara Radin Inten II Branti, serta pemulangan dari Bandara Radin Inten II ke Asrama Haji kembali untuk pelepasan.  

Selain itu, dia mengatakan, biaya OTD tersebut juga sewa mobil kontainer (muatan koper), rute Asrama Haji-Bandara Radin Inten II (pergi dan pulang), operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji provinsi, kelengkapan syarat pendukung embarkasi antara, biaya lain-lain yang menyangkut kepentingan calhaj Lampung.

Dia menerangkan, perlunya OTD tersebut karena Bandara Radin Inten II Branti Lampung belum menjadi status bandara embarkasi haji penuh. Selama masih menjadi bandara embarkasi haji antara, CJH masih dikenakan biaya OTD untuk keberangkatan dari Lampung ke Jakarta untuk terbang ke tanah suci. OTD tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.  

Bandara Radin Inten II Branti sudah berstatus bandara embarkasi haji lebih dari 10 tahun. Saat bandara tersebut berstatus bandara internasional yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Maret lalu, status bandara tersebut belum juga berubah menjadi bandara embarkasi haji penuh untuk musim haji 2019. Dampaknya, calhaj asal Lampung harus transit dulu ke Bandara Soekarno–Hatta sebelum terbang ke tanah suci, Arab Saudi.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement