Sabtu 25 May 2019 01:24 WIB

Kapuskes Jelaskan Perbedaan Risti dan Istithaah

Risti adalah kondisi di mana jamaah haji itu memiliki potensi untuk berpeluang sakit.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia Eka Jusup Singka menilai masih banyak yang belum bisa membedakan jamaah Risiko Tinggi (Risti) dan Istithaah. Padahal dua istilah kesehatan haji ini diterangkan di Pasal 7 Ayat 1 Permenkes 15/2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

"Jadi saat ini masih ada sebagian orang yang belum memahami apa itu Risti dengan tidak memenuhi syarat istithaah dalam hal kesehatan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/5).

Baca Juga

Eka menerangkan, istilah Risti itu adalah satu kondisi atau keadaan di mana jamaah haji itu memiliki potensi untuk berpeluang sakit. Sehingga dapat disimpulkan jamaah Risti itu peluang sakitnya lebih besar dari jamah normal yang biasanya. "Apa itu Risti atau risiko tinggi misalnya satu orang yang tua di atas 60 tahun," ujarnya.

Selain itu, Risti itu adalah di mana seseorang atau jamaah yang memiliki suatu penyakit. Dan penyakitnya itu bisa kambuh kapan saja. Sehingga jamaah haji dengan Risti itu perlu pendampingan dari petugas kesehatan haji. "Kemudian orang yang memiliki penyakit-penyakit yang bisa kambuh. Itu Risti atau risiko tinggi," katanya.

Sementara orang yang tidak Risti itu adalah, seseorang atau jamaah yang memiliki kesehatan yang baik. Misalnya dia seorang anak muda, dan seseorang di bawah usia 60 tahun yang tidak memiliki suatu penyakit apapun dalam hidupnya. "Nah sementara yang tidak memenuhi syarat istithah itu adalah kondisi penyakit-penyakit yang memang sudah terminal," katanya.

Eka menuturkan, yang tidak memenuhi syarat istithaah, pertama misalnya penyakitnya mengancam jiwanya sendiri. Bahkan bisa mengancam jiwa orang lain seperi penyakit menular.

"Misalnya gagal ginjal stadium 4. Kemudian gangguan jiwa berat yang sudah berat sekali, retardasi mental berat. Ketiga adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya kanker stadium 4," katanya.

Selama ini Eka mengatakan, sebagian orang masih belum memahami antara jamaah Risti dan tidak memenuhi syarat istithaah. Sehingga ketika mendengar persentase jamaah Risti tinggi terkesan menakutkan.  "Jadi inilah yang harus diluruskan," katanya.

Eka memastikan dari jumlah keseluruhan jamaah haji, yang tidak memenuhi syarat istithaan itu jumlahnya hanya sedikit. Dia menyebut angkanya tidak sampai satu persen. Akan tetapi jamaah masuk katagori jamaah Risti itu sebanyak 67 persen.

Jadi pertanyaannya yang Risti boleh berangkat ke Tanah Suci atau tidak?Eka memastikan boleh, dengan syarat dan ketentuan sesuai aturan yang telah ditentukan. "Tetap dikawal oleh petugas kesehatan jamaah haji lainnya. Itu perbedaan Risti dan tidak memenuhi syarat istithah," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement