IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama menginstruksikan kepala bidang (kabid) penyelenggara haji dan umrah (PHU) se-Indonesia segera menyosialisasikan kebijakan layanan haji pada calon jamaah.
“Para kabid PHU sudah bisa sosialisasi kebijakan layanan haji, berdasarkan regulasi yang ditetapkan, seperti standar layanan, serta kebijakan zonasi akomodasi,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6).
Dia mengatakan layanan calhaj di Arab Saudi harus sesuai standar yang ditetapkan Kemenag. Dia mencontohkan pemilihan hotel di Makkah ditentukan berdasarkan beberapa standar, seperti kualitas, jarak, biaya, fasilitas, dan lain-lain. Selain itu, dia melanjutkan, pemilihan hotel juga mengutamakan kemudahan akses transportasi dan distribusi katering untuk jamaah.
Saat ini, Sri Ilham sedang menghadiri Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Jamaah Haji di Arab Saudi Tahun 1440H/2019 di Kepulauan Riau. Kepada pada peserta yang menjabat kabid PHU se-Indonesia, dia mengingatkan materi buku saku segera dipublikasi di laman haji Kemenag. Kemudian, seluruh kabih PHU dapat mengunduh, serta menyosialisasikan saat pembekalan petugas, ketua rombongan, dan ketua regu. Dia meminta kabid PHU bekerja sama dengan kelompok bimbingan agar informasi terdistribusi lebih luas pada calhaj.
Sri Ilham mengatakan Kemenag menyiapkan sejumlah video yang berisi layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Dia meminta kabid PHU menyosialisasikan video-video itu melalui berbagai cara, seperti saat pertemuan langsung, manasik, media sosial.
“Segala saluran akan dimanfaatkan agar informasi layanan haji sampai pada jamaah,” ujar dia.
Dia mengatakan calhaj harus mengetahui hak-hak layanan yang diterima selama di Tanah Suci. Dia berharap calhaj lebih memahami berbagai layanan haji selama di Arab Saudi melalui video itu.