IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menghimbau calon jamaah haji agar tidak membawa koper yang melebihi bobot 32 kilogram.
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, jamaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin.
Advertisement