Senin 15 Jul 2019 12:11 WIB

Ini Hukum Naik Skuter Matik Saat Thawaf atau Sa'i

Biaya sebesar 50 riyal jamaah bisa melakukan thawaf untuk dengan skuter matik.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Sadly Rachman
Jamaah yang sedang mengedarai fasilitas skuter di Masjid al-Haram, Makkah.
Foto: Republika TV/Muhammad Hafil
Jamaah yang sedang mengedarai fasilitas skuter di Masjid al-Haram, Makkah.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Masjid al-Haram di Kota Makkah saat ini memiliki fasilitas skuter matik yang bisa dimanfaatkan oleh jamaah haji untuk melakukan thawaf. Fasilitas itu bisa digunakan untuk jamaah yang kelelahan atau lanjut usia sehingga tak mampu melakukan thawaf.

Namun, bagaimana hukumnya, jika jamaah melakukan thawaf menggunakan skuter matik?

Bagi para jamaah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut, dapat menyewa dengan biaya 50 riyal per orang. Dengan biaya itu, jamaah bisa melakukan thawaf untuk tujuh putaran.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Hafil     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement