IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan meningkatkan porsi investasi dana haji menjadi sebesar 70 persen pada tahun depan. Peningkatan porsi investasi bertujuan menambah nilai manfaat dana haji yang akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, imbal hasil para calon haji, dan biaya operasional BPKH.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, total dana kelolaan atau aset BPKH per 2018 sebesar Rp 113 triliun. Hingga akhir 2019, jumlah dana kelolaan ditargetkan mencapai Rp 120 triliun. "Jadi, nilai manfaat yang harus dihasilkan tahun ini Rp 7,32 triliun. Tahun depan mudah-mudahan mencapai Rp 8 triliun," kata Anggito saat acara Milad BPKH, di Jakarta, Kamis (18/7).
Agar nilai manfaat dana haji makin besar, BPKH menyatakan siap menjalankan strategi investasi langsung. Ia mengatakan, investasi langsung dilakukan secara bertahap hingga mencapai target 20 persen dari total porsi investasi.
BPKH sedang menyiapkan regulasi, sumber daya manusia, pedoman, manajemen risiko, instrumen, hingga kemitraan untuk investasi di luar dan dalam negeri. "Kami juga akan menggandeng pengusaha Muslim, instansi di dalam negeri, dan mencari proyek-proyek yang risikonya terukur," ujar dia.
BPKH sedang mengkaji rencana investasi langsung di luar negeri, salah satunya di Arab Saudi. BPKH mengincar investasi di bidang perhotelan, transportasi, dan jasa boga di Makkah dan Madinah. Anggito mengatakan, imbal hasil yang diperoleh dari investasi langsung bergantung pada risikonya. BPKH memilih langkah moderat dengan risiko terkendali.
Peningkatan porsi investasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Beleid tersebut mengatur, setelah tiga tahun BPKH terbentuk, pengeluaran keuangan haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30 persen dari total penempatan dan investasi keuangan haji.
Sisa dari total penempatan keuangan haji pada produk perbankan syariah dialokasikan untuk investasi. PP itu juga mengatur porsi investasi langsung paling banyak 20 persen.
Kepala Bidang Investasi BPKH Benny Wicaksono menyampaikan, porsi investasi saat ini sebesar 50 persen. Sisanya merupakan penempatan di bank syariah. "Tahun depan kita mulai dari porsi 70 persen," kata Benny.
Benny memerinci, dari total investasi sebesar 70 persen, sebanyak 20 persen, yakni untuk investasi langsung. Lalu 10 persen di investasi lainnya, lima persen investasi emas, dan sisanya sebesar 35 persen di surat berharga syariah.
Tahun lalu nilai investasi pada sukuk negara sebesar Rp 62,3 triliun. Jumlah itu meningkat dari Rp 46,8 triliun pada 2017. Sementara, nilai manfaat penempatan dana kelolaan pada 2018 sebesar Rp 5,70 triliun, naik 7,9 persen dari Rp 5,28 triliun pada 2017.
Benny mengatakan, imbal hasil investasi langsung sepadan dengan risikonya. Namun, ia memastikan BPKH selektif dalam memilih investasi langsung.
Dana Haji (ilustrasi)
Pengamat haji dan umrah Indonesia, Ade Marfuddin, mengapresiasi rencana BPKH melakukan invetasi langsung. Ia menilai, rencana BPKH berinvestasi di sektor perhotelan, transportasi, dan jasa boga di Saudi sudah tepat. Sebab, pengeluaran dana haji di sektor tersebut sangat besar setiap tahunnya.
"Sudah menjadi keharusan bagi BPKH melakukan investasi karena hampir seluruh pembelanjaan keuangan habis di akomodasi (penginapan), transportasi, dan katering," kata Ade kepada Republika, Kamis (18/7).
Menurut dia, negara-negara lain sudah lebih dulu melakukan investasi langsung. Malaysia, misalnya, sudah memiliki gedung tinggi di Makkah. Di gedung itu, ujar Ade, dipasang logo tabungan haji Malaysia.
"Itu (tabungan haji Malaysia investasi) luar biasa, padahal jamaah haji Indonesia jauh lebih banyak dari jamaah haji Malaysia. Jutaan orang (Indonesia) menabung (untuk berhaji). BPKH harus bisa melakukan terobosan besar," ujarnya.
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia itu menyampaikan, Arab Saudi dengan Visi 2030 sudah membuka keran investasi, apalagi terhadap negara yang mengirim banyak jamaah haji. Dengan demikian, peluang melakukan kerja sama melalui skema government to government atau business to business lebih terbuka. "Hal yang perlu ditekankan adalah prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi harus dijunjung tinggi," kata dia. n lida puspaningtyas/fuji eka permana, ed: satria kartika yudha