Ahad 21 Jul 2019 19:43 WIB

PPIH Ingatkan Soal Petugas PIHK

Keberadaaan petugas PIHK terkait dengan komitmen pelayanan

Kepala PPIH Daker Makkah, Subhan Cholid.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Kepala PPIH Daker Makkah, Subhan Cholid.

IHRAM.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Kepala PPIH Daker Makkah, Subhan Cholid, mengingatkan agar perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyiapkan petugasnya. Karena, keberadaaan petugas PIHK terkait dengan komitmen pelayanan kepada jamaah haji khusus.

Baca Juga

"Biasanya PIHK itu kan ada kuotanya. Dalam jumlah sekian, maka perusahaan harus menyiapkan petugas. Baik petugas kesehatan, bimbingan ibadah, dan petugas lapangan," kata Subhan, Ahad (21/7).

Menurut Subhan, dari penemuan kasus-kasus PIHK dari tahun-tahun sebelumnya, ada perusahaan PIHK yang jumlah anggotanya tidak memenuhi kuota satu rombongan, maka perusahaan terseut harus melakukan konsorsium. Yaitu, menggabungkan dua perusahaan PIHK menjadi satu. Nanti, benderanya disepakati akan menggunakan perusahaan PIHK yang mana.

"Ini biasanya, perusahaan yang jumlah jamaahnya tak banyak lalu tidak mengirimkan petugasnya. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama," kata Subhan.

Subhan mengatakan, saat ini sejumlah jamaah haji khusus yang jumlah keseluruhannya mencapai 17 ribu orang, sudah berada di Madinah untuk mengambil ibadah Arbain. Selanjutnya, menjelang pelaksanaan wukuf, mereka akan mulai memasuki kota Makkah.

Saat menjelang wukuf itu, ada sebagian perusahaan yang menempatkan jamaahnya di hotel-hotel dekat Arafah. Selanjutnya, setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai, maka PIHK akan menempatkan jamaahnya di hotel-hotel dekat Masjid Al Haram.

Subhan memastikan penyelenggaraan haji khusus ini akan diawasi oleh PPIH Arab Saudi. Di Daker Makkah, ada seksi khusus yang mengawasi penyelenggaraan haji khusus.

"Nanti kita setiap hari akan crosscheck apakah data yang disiapkan oleh perusahaan sesuai dengan program-program yang ditawarkan dengan realisasinya di lapangan. Sekalian nanti akan ditanya ke jamaah apakah paket-paket yang dijanjikan kepada mereka sesuai dengan yang diberikan oleh perusahaan," kata Subhan.

Karena itu, Subhan meminta agar perusahaan PIHK menepati janjinya sesuai dengan program-program yang diberikan kepada jamaah. Hal ini terkait dengan kepuasaan jamaah mereka itu sendiri.
 
Jamaah haji khusus adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Penyelenggaraan haji khusus ini dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang pengelolaannya dan pembiayaannya bersifat khusus. Untuk tahun 2019 ini, kuota untuk jamaah haji khusus Indonesia sebanyak 17 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement