Selasa 23 Jul 2019 19:25 WIB

Hukum Jamaah Haji Perempuan Paksakan Diri Cium Hajar Aswad

Aksi memaksakan diri mencium hajar aswad oleh perempuan bisa dianggap haram.

Umat Islam mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Umat Islam mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Aksi memaksakan diri berdesak-desakan dengan dengan laki-laki untuk mencium hajar aswad bisa dikategorikan sebagai perkara haram.

Pernyataan ini disampaikan Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH DR Ahmad Kartono. ”Lebih khusus kepada kaum wanita kalau situasinya berdesakan dengan laki-laki yang tadinya hukum (mencium hajar aswad) sunah menjadi haram,” kata Ahmad Kartono di Kota Makkah, Selasa (23/7).

Baca Juga

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada jamaah perempuan untuk melihat situasi dan kondisi jika ingin menjalankan sunah mencium batu tersebut.

Menurut dia, lebih utama mengerjakan sesuatu yang menjadi wajib dan rukun dalam berhaji ketimbang mengejar yang sunnah namun mendapatkan lebih banyak mudharatnya.

“Jika ada keinginan untuk mencium hajar aswad adalah harus lihat situasi dan jaga kesehatan diri sendiri adalah wajib daripada kita jatuh dalam kebinasaan,” katanya.

Di sisi lain ada pula orang yang rela membayar jasa orang lain untuk bisa membantu mencium hajar aswad dan jasa tersebut memang banyak ditawarkan oknum-oknum di Masjid al-Haram.

Kartono menyebut hal itu sebagai pelanggaran karena tidak ada ketentuan dan adabnya dalam Islam. Ini pelanggaran seseorang yang menjajakan jasanya untuk mencari orang yang ingin mencium hajar aswad kemudian harus bayar, tidak ada ketentuan tentang itu bahwa adabnya tata kramanya tidak ada.

“Padahal dalam situasi semacam itu semestinya sedang khusyuk beribadah tapi dipengaruhi dengan cara-cara lain malah membayar ini suatu pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah,” katanya.

  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement