Rabu 24 Jul 2019 12:58 WIB

Komnas Nilai Wacana Umrah Digital Terburu-buru

Komnas Haji dan Umrah meminta Kemenag lindungi biro umrah konvensional

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Haji dan Umrah menilai langkah Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang hendak mengembangkan bisnis umrah dengan menggandeng e-commerce cenderung terburu-buru. Menkominfo juga dinilai minim kajian sebelumnya.

"Untuk menyerahkan bisnis umrah kepada raksasa platform bisnis digital adalah langkah yang sangat terburu-buru, tampaknya minim kajian," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj melalui keterangan tertulisnya kepada Ihram.co.id, Rabu (24/7).

Baca Juga

Menurut dia, rencana Menkominfo terkait umrah digital dapat berdampak serius terhadap pelaku bisnis biro perjalanan umrah konvensional secara luas. Dia mengkhawatirkan adanya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan terpukul atau bahkan terpaksa memutus hubungan kerja para karyawan. Mustolih memandang, perusahaan-perusahaan e-commerce yang berstatus unicorn sebagai raksasa bisnis yang cukup sulit disaingi. "Ini tentu mengerikan," ujarnya.

Untuk itu, Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penanggungjawab (leading sector) penyelenggraan bisnis umrah. Kemenag disebutnya harus turun tangan melindungi masa depan pebisnis umrah konvensional.

Terlebih kata dia, penyelenggaraan umrah sudah secara ketat diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

 

Digitalisasi tak Terelakkan

Menurutnya, digitalisasi di sektor ekonomi dan bisnis memang tak terhindarkan di era saat ini. Tak terkecuali sektor penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Rata-rata jumlah jamaah umrah yang berangkat dari Indonesia ke Tanah Suci ialah satu juta orang per tahun. Terdapat putaran uang sekitar Rp 30 triliun per tahun. "Tentu saja bisnis umrah menjadi sektor yang potensial digarap oleh para investor kelas kakap," katanya.

Bagaimanapun, lanjut dia, PPIU konvensional saat ini sudah mulai akrab dengan platform digital. Misalnya, proses pengurusan visa, paspor, atau pengambilan data biometrik. Demikian pula dengan pelaporan manifes data jamaah hingga pemasaran. Semua sudah berbasis digital.

Mustolih kurang sepakat bila PPIU disamakan dengan bisnis perjalanan wisata pada umumnya. Sebab, dalam penyelengaraan umrah terdapat aspek-aspek ibadah yang tidak bisa dipisahkan.

Kemenag sebagai pembina PPIU harus memberikan proteksi kepada keberlangsungan bisnis umrah, termasuk dalam menghadapi era digital. Sebab, itulah tugas kementerian tersebut, khususnya melalui Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah.

"Jangan sampai didominasi dan dikuasi oleh segelintir pemain besar yang menjadi predator bagi pemain menengah bawah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement