Rabu 24 Jul 2019 12:42 WIB

Kemenkes-MUI Sosialisasikan Dakwah Kesehatan Haji

FGD ini merupakan penguatan putusan MUI soal haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Pusat Kesehatan Haji menggelar telekonference dengan Kementerian Kesehatan Daerah Kerja Madinah, Selasa (23/7).
Foto: dok. Istimewa
Pusat Kesehatan Haji menggelar telekonference dengan Kementerian Kesehatan Daerah Kerja Madinah, Selasa (23/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi dalam rangka dakwah kesehatan haji. Sosialiasi ini akan dibuka Ketua MUI KH Ma'aruf Amin dan Menteri Kesehatan RI.

"Menurut informasi dari MUI Profesor KH Maaruf Amin dan Ibu Menteri Profesor Nila Faried Moeloek akan hadir pada acara sosialisasi hasil Ijtima Kesehatan," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia, Eka Jusup Singka kepada Republika, Rabu (24/7).

Baca Juga

Eka mengatakan, pertemuan lanjutan ini dalam rangka penguatan keputusan hasil Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang Istithaah Kesehatan haji, Safari Wukuf dan Melempar Jumrah. Karenanya, kata Eka, Kemenkes melalui Pusat Kesehatan Haji Indonesia bersama Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan pertemuan lanjutan.

"Dengan menggelar focus group discussion yang akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis tanggal 25 sampai 27 hari Sabtu," katanya.

Eka menuturkan, ibadah haji diwajibkan bagi setiap Muslim dan Muslimah yang mampu (Istithaah). Istithaah yang menjadi salah satu syarat wajib haji mencakup aspek finansial seperti memilikinya biaya perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan dan keamanan.

"Aspek kesehatan serta kemampuan jasmani dan rohani merupakan faktor yang harus diperhatikan oleh calon jamaah haji," katanya.

Eka mengatakan, Permenkes No.15 tahun 2016 telah mengatur tentang Istithaah kesehatan jamaah haji. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.

Eka menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah oleh tim dokter kesehatan haji dapat disimpulkan ada empat kategori Istithaah. Pertama memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan haji, kedua memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji dengan pendampingan. 

"Ketiga tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan haji untuk sementara, keempat tidak memenuhi syarat kesehatan secara permanen," katanya.

Secara umum kata Eka, ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan. Pertama penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, kedua gangguan jiwa berat, ketiga penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement