Selasa 30 Jul 2019 17:19 WIB

Sejumlah Jamaah Haji Furada Sudah Terdata di PPIH

Keberadaan haji furada disebut dalam UU haji terbaru

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali menyebut sebanyak 700 orang Indonesia terdaftar sebagai haji furada atau haji kuota Arab Saudi di luar kuota pemerintah Indonesia. Mereka adalah jamaah haji yang memiliki visa dan resmi.

"Sudah (datanya masuk), sekitar 700-an. Visanya clear dan resmi, dan mereka kena biaya," kata Endang Jumali di Makkah, Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurut Endang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), keberangkatan haji furada harus melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berizin. Selain itu, PIHK juga tak boleh memberangkatkan visa furada melebih kuota yang ada.

Terkait pelayanan, Endang mengatakan tentu PPIH sebagai perwakilan negara tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Dari aspek tugas dan fungsi, pihaknya tetap memprioritaskan layanan jamaah haji.

"Secara teknis dan layanan lebih khusus sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus di mana difokuskan pada PIHK," kata Endang.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 18 UU PIHU, disebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hanya PIHK yang boleh memberangkatkan jamaah haji khusus dan furoda. PIHK yang memberangkatkan haji furada harus melaporkan kepada Menteri Agama.

Sebelumnya, haji furada tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga, meski pada saat itu haji furada diakui oleh pemerintah Arab Saudi, tetapi jamaahnya tidak terdaftar sebagai jamaah haji Indonesia. Dan, membuat pemerintah RI tak bertanggung jawab atas jamaah haji furada ini.

Sementara, Endang juga menyebut ada jamaah haji yang masuk dalam jalur undangan atau muzamalah dari Kerajaan Arab Saudi. Keberangkatan haji ini berbeda dengan furada karena haji ini diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi ke ormas tertentu seperti NU atau Muhammadiyah atau kerabat. "Ini kewenangan dewan khusus di Arab Saudi," kata Endang.

Menurut Endang, haji undangan ini diperlakuan khusus dan secara VVIP. Karena, mereka akan ditempatkan di istana di Mina. "Penjemputannya juga khusus, berbeda dengan jamaah umumnya," kata Endang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement