Kamis 01 Aug 2019 09:32 WIB

Kemenag: Kinerja Petugas Haji Diawasi

Berdasarkan UU PIHU, penyelenggaraan haji diawasi pengawas internal dan eksternal

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji dan petugasnya akan dievaluasi. Yang melakukan evaluasi adalah tim pemantau dari berbagai instansi.

"Yang melakukan monitoring dari berbagai instansi dan punya keahlian khusus di bidang penilaian kinerja," kata Nizar, Rabu (31/7) malam.

Baca Juga

Menurut dia, tim pemantau ini akan terdiri atas perwakilan dari berbagai instansi. Di antaranya adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tujuannya adalah melakukan penilaian kepada petugas haji," ucap Nizar.

Tim pemantau ini merupakan bagian dari tim pengawasan internal Inspektorat Jenderal Kemenag. Selain diawasi pengawas internal, penyelenggaran ibadah haji dan petugasnya juga diawasi pihak eksternal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR, DPD, dan BPK.

Untuk diketahui, sejak UU PIHU berlaku, Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) tak lagi dicantumkan sebagai pengawas penyelenggara ibadah haji. Pengawas penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh unsur internal dan eksternal. Pengawas internal pemerintah (PIP) dalam ini ialah Kementerian Agama (Kemenag). Adapun fungsi pengawas eksternal dilakukan oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement