IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf, akan dibadalkan atau digantikan oleh petugas haji. Seluruh hal terkait badal ini ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Menurut Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi KH Ahmad Kartono, petugas haji bertugas untuk melaksanakan ibadal haji bagi jamaah yang harus digantikan. Namun, tugas melakukan badal haji diberikan kepada mereka yang sudah berhaji.
“Karena itu, di samping dia melaksanakan tugas, tetapi dia melaksanakan ibadah haji, bagi jamaah yang harus dibadalhajikan. Tetapi, petugas yang diberikan beban melakukan badal haji (adalah) mereka yang sudah berhaji,” kata Kiai Ahmad, Kamis (1/8).
Menurut Kiai Ahmad, badal haji untuk menggantikan jamaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah. Atau, jamaah yang meninggal ketika berangkat dari tanah air di embarkasi.
Selain itu, badal haji untuk menggantikan jamaah yang sakit berat. “Dalam istilah fikih itu mahdub, dia adalah jamaah yang dirawat di ICU di RS Arab Saudi atau KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) di mana secara medis dia tidak mungkin berangkat ke Arafah secara fisik, sehingga ini termasuk dibadalkan oleh petugas,” kata Kiai Ahmad.
Sementara, menurut Kiai Ahmad, bagi jamaah yang sakit ringan akan dilaksanakan wukufnya sesuai dengan sistem yang dibentuk panita khusus. Yaitu, safari wukuf.
“Kalau mereka ini sakit ringan, kita bawa ke Arafah kemudian dia melaksanakan wukuf di atas mobil beberapa jam tidak turun di atas mobil, kemudian hanya beberapa jam kembali lagi ke KKHI dan secara hukum sah,” kata Kiai Ahmad.
Oleh karena itu, lanjut Kiai Ahmad, pihaknya terus memantapkan manasik haji bagi petugas. “Manasik haji dalam rangka pemantapan ilmu manasik sekaligus menyamakan persepsi tentang tata cara pelaksanaan manasiknya petugas haji yang berbeda dengan jamaah,” kata Kiai Ahmad.
Menurut Kiai Ahmad, jamaah tidak memiliki keterkaitan dengan halangan yang berkaitan dengan proses pelayanan. Tetapi, petugas sangat berkaitan dengan titik-titik pelayanan jamaah.
“Di mana hukum memberikan ruang kemudahaan bagi petugas makanya perlu diberikan satu wawasan pengetahuan manasik yang lebih luas dari jamaah haji,” kata Kiai Ahmad.