Jumat 02 Aug 2019 16:57 WIB

Bagaimana Proses Asuransi Haji Wafat? Ini Penjelasannya

Jamaah haji wafat mendapatkan asuransi haji.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Haji Wafat (Ilustrasi).
Foto: Mgrol120
Jamaah Haji Wafat (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, SURABAYA – Hingga Jumat (2/8), tercatat tujuh jamaah haji Embarkasi Surabaya  yang dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi. 

Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Jamal, memastikan jamaah haji yang wafat tersebut akan mendapat asuransi. 

Baca Juga

Jamal juga mengklaim, pengajuan asuransi tersebut lebih mudah. Dia menjelaskan, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dimasukkan di Siskohat untuk dikirim ke PT Asuransi Takaful Keluarga. “Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ata Jamal di Surabaya, Jumat (2/8).

Jamal menegaskan, klaim asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi, sampai jamaah kembali tiba di rumah. Jamal menambahkan, asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jamaah haji yang bersangkutan.  

"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jakarta,” ujar Jamal.  

Terkait besaran asuransi yang diperoleh, Jamal mengungkapkan, jamaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi senilai Rp 18.608.698 dari PT.  Asuransi Takaful Keluarga. Adapun bagi jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan selama di Arab Saudi, akan mendapat dua kali lipatnya, yakni sejumlah Rp 37.217.396,00.

"Sementara untuk jamaah haji yang mengalami cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 18.608.698,00," ujar Jamal.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement