Rabu 07 Aug 2019 17:49 WIB

Ombudsman Soroti DPR Pergi ke Tanah Suci dengan Uang Negara

Ombudsman soroti 60 anggota DPR yang ke Tanah Suci bertugas awasi haji

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menjadi pembicara dalam diskusi usai peresmian Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor Sekertariat Jenderal DPP PKB, Jakarta, Ahad (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy saat menjadi pembicara dalam diskusi usai peresmian Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor Sekertariat Jenderal DPP PKB, Jakarta, Ahad (26/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 60 orang anggota DPR-RI berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan fungsi pengawasan haji. Namun, mereka diketahui mungkin saja memanfaatkan kesempatan itu untuk menunaikan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam suatu kesempatan menegaskan, seluruh legislator itu tak memakai kuota haji reguler. Mereka tergabung dalam Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR.

Baca Juga

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy berpendapat, fungsi pengawasan yang dijalankan legislator tidak dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi, kendati mereka mungkin saja memanfaatkan kunjungan ke Tanah Suci sembari berhaji.

Bagaimanapun, lanjut Ahmad, ada aspek kepantasan yang mestinya menjadi pertimbangan mereka. Bila perjalanan anggota DPR dinilai penghamburan uang negara, Ahmad menjelaskan, hal itu cenderung relatif.

 

Sebab, tolok ukurnya adalah apakah anggota DPR itu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menurut saya, ini soal kepantasan. Kalau mengawasi sambil berhaji, artinya haji abidin (haji atas biaya dinas --Red). Ini soal kepantasan. Masa orang kaya dan pejabat berhaji dibiayai negara?" kata Ahmad melalui pesan elektronik kepada Ihram.co.id, Rabu (7/8).

photo
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher (berbatik dan berpeci) dan anggota DPR lainnya sedang melakukan pertemuan dengan PPIH Arab Saudi untuk membahas masalah penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Urusan Haji Indonesia Makkah, Ahad (4/8).

Ia mengatakan, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru diundangkan pada tahun ini memang mengatur tentang fungsi pengawasan haji eksternal yang dilakukan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari segi kuantitas, jumlah pengawas haji eksternal ialah sebanyak 60 persen, sedangkan pengawas haji internal sekitar 40 persen.

Akan tetapi, Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pengawas haji saat ini. Hal itu lantaran belum ada aturan khusus, semisal peraturan presiden (PP) atau peraturan menteri agama (PMA) tentang ini.

 

Empat Sasaran

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Tanah Suci Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Rombongan Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaran Ibadah Haji DPR, Ali Taher, memberi penjelasan.

Seluruh anggota DPR yang ikut ke Arab Saudi dalam konteks mengawasi haji berasal dari sejumlah fraksi dan unsur pimpinan. Dari unsur pimpinan, ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga ditempatkan sebagai penasehat. Selain itu, ada dari unsur anggota di Komisi III, Komisi V, Komisi VIII, dan Komisi IX.

Menurut Ali, ada empat sasaran yang akan diawasi oleh DPR, yakni akomodasi, transportasi, konsumsi dan kesehatan. Hal tersebut untuk memastikan layanan untuk jamaah haji berjalan baik.

Rombongan pengawas DPR ini akan bekerja selama 15 hari ke depan, sejak Ahad (4/8). Mereka akan melakukan kunjungan ke Makkah dan juga Madinah, termasuk juga saat pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Selanjutnya, hasil pengawasan ini akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Tujuannya adalah agar penyelenggara ibadah haji melakukan evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement