Jumat 09 Aug 2019 14:15 WIB

Ini Alur Jamaah Haji yang Disafariwukufkan

Jamaah haji yang disafariwukufkan akan menjalani alur sebagai berikut.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Safari Wukuf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Safari Wukuf

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah Subhan Cholid menjelaskan soal alur jamaah yang akan mengikuti safari wukuf. Prosesi itu bermula sejak keberangkatan dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) hingga ke Arafah dan kemudian kembali lagi ke KKHI.

Setelah PPIH Arab Saudi memeroleh data jumlah jamaah yang pasti akan disafariwukufkan dari KKHI, maka pihak KKHI menyiapkan pendamping kesehatan. Sementara itu, unit bimbingan ibadah juga akan menyiapkan petugasnya.

Baca Juga

“Jadi, ada pendamping kesehatan dan pendamping ibadah, baik (untuk jamaah) yang duduk maupun berbaring,” kata Subhan, Jumat (9/8).

Kemudian, pada Sabtu (10/8) pagi atau memasuki tanggal 9 Dzulhijah 1440 Hijriah, tim safari wukuf akan menginstruksikan agar bus-bus yang diperlukan merapat ke KKHI.

Untuk saat ini, ada sebanyak 10 unit bus yang dipersiapkan dan dimodifikasi sedemikian rupa untuk dapat menampung jamaah haji. Dengan begitu, jamaah yang hanya mampu berbaring atau duduk di kursi roda, misalnya, dapat memasuki bus tersebut. “Setelah siap, mereka diberangkatkan ke Arafah,” ujar Subhan.

Di Padang Arafah, area wukuf jamaah safari tak sama dengan jamaah haji reguler. Sebab, jamaah haji reguler ditempatkan di area taradudi sehingga mengikuti alur perjalanan yang telah ditentukan sebelumnya.

Adapun safari wukuf ini tidak akan lama berlangsung. “Hanya beberapa saat. Yang penting, memenuhi rukun. Secara fisik hadir di Arafah,” terang Subhan.

Setelah melaksanakan wukuf, jamaah haji tersebut kembali ke KKHI. Mereka akan kembali menjalani perawatan medis yang diperlukan.

Menurut Subhan, jamaah setelah wukuf akan kembali di bawah koordinasi pembimbing ibadah. Ini untuk menentukan, apakah pengganti pelaksanaan wajib haji jamaah, semisal lempar jumrah, dapat dilakukan petugas haji atau, umpamanya, pihak keluarga jamaah yang bersangkutan.

“Mereka (jamaah safari wukuf) tak kena dam atau denda. Karena mereka diwakili yang artinya melaksanakan wajib haji. Kalau tak melaksanakan, baru kena dam,” kata Subhan menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement