IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempermudah proses pembuatan sertifikasi halal bagi produk ataupun gerai-gerai makanan di Indonesia. Sebab, masih banyak produk yang jamak dikonsumsi masyarakat tapi tidak memiliki sertifikasi halal.
"Harus ada konsen dari Kemenag agar restoran yang banyak orang Muslim makan tapi belum disertifaksi halal agar segera disertifikasi," kata Ketua Umum BKMT Syifa Fauzia, Senin (19/8).
Menurut Syifa, hal ini menjadi penting agar edukasi produk halal menjadi lebih mudah. Ia beralasan masih banyak restoran ataupun gerai makanan yang sering dikunjungi di Indonesia, tetapi kehalalannya belum bisa dipastikan.
Masyarakat, kata dia, sudah telanjur menganggap restoran yang biasa dan ramai dikunjungi pasti merupakan produk halal. "Padahal belum tentu," kata Syifa.
Terlebih, lanjut Syifa, untuk produk atau gera-gerai makanan yang datang dari luar negeri. Sepanjang belum ada proses sertifikasi, status makanan yang dijualanya tentu belum bisa dipastikan.
"Kita tidak tahu, mungkin saja proses memasaknya menggunakan alkohol," ujar Syifa tanpa menyebutkan gerai makanan yang dimaksud.
Untuk itu, dia berharap agar restoran dari luar negeri juga perlu diberikan bimbingan untuk menggunakan bahan baku ataupun proses memasaknya sesuai standar halal, mengingat jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 250 juta jiwa.