Rabu 21 Aug 2019 00:10 WIB

Masa Tinggal Jamaah tidak Bisa Dikurangi?

Ada usulan agar waktu masa tinggal jamaah haji dikurangi.

Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID, Syahruddin El-Fikri Dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH—Masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) ditetapkan selama 40 hari. Namun demikian, sejumlah usulan bermunculan agar waktu atau masa tinggal jamaah haji dikurangi dari 40 menjadi 30-35 hari.

Usulan ini disampaikan, mengingat faktor kelelahan yang dialami jamaah haji sangat tinggi. Bahkan, bagi yang memiliki penyakit dengan risiko tinggi (risti) faktor kelelahan menjadi pemicu kematian.

Jumlah jamaah haji Indonesia pada tahun 2019 mencapai 231 ribu orang. Sementara yang memiliki usia lanjut dan risiko tinggi mencapai 68 persen. Dan mereka yang wafat akibat faktor kelelahan cukup tinggi.

 “Bisa saja usulan soal masa tinggal ini dibicarakan lebih detail. Tetapi yang juga harus diingat adalah dampaknya atau implikasinya yang sangat besar,” kata Akhmad Jauhari, kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, kepada tim Media Center Haji (MCH), Selasa (20/8).

Apa implikasinya kalau masa tinggal dipersingkat? “Pastinya biayanya kemungkinan akan naik,” ujarnya.

Kok bisa? “Sebab, masa tinggal yang sedikit itu adalah didekatkannya keberangkatan jamaah dengan waktu pelaksanaan puncak haji. Nah, saat puncak haji itu, pemondokan, atau akomodasi, dan konsumsi, serta biaya penerbangan akan naik. Kenapa? Karena mendekati puncak atau peak season,” jelas dia.

Atas dasar itulah, kata Jauhari, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pembagian hari setiap jamaah haji tinggal di Arab Saudi selama 40 hari. Selain persoalan biaya yang sangat mungkin menjadi mahal, kata dia, juga slot time (jatah pendaratan) di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, dan Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah yang sangat terbatas.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berbincang dengan tim Media Center Haji (MCH) Lengkap di Jeddah pada Ahad (18/8) malam, mengatakan, slot time pesawat yang membawa jamaah haji Indonesia di Bandara Jeddah dan Madinah, sangat terbatas.

Slot time kita ini harus berbagi dengan negara lain yang juga mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci,” kata dia.

Lukman menyebutkan, jatah penerbangan atau pendaratan jamaah haji Indonesia di Bandara Jeddah dan Madinah, masing-masing sebanyak 14 kali dalam sehari. “Kalau jumlahnya banyak, tentu jumlah kloter kita juga akan bertambah dan waktu penerbangan juga akan semakin banyak setiap harinya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement