IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Sebanyak 750 orang jamaah haji yang mengajukan tanazul (mutasi perpindahan kloter) sudah diberangkatkan oleh PPIH Arab Saudi. Mereka yang diberangkatkan adalah yang dalam kondisi sakit.
“Ada 750 pengajuan yang sakit yang sudah kita berangkatkan sampai kemarin pagi. Dan ada 50-an lagi yang kita berangkatkan tadi malam,” kata Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid, Jumat (23/8).
Menurut Subhan, jamaah haji yang ditanazulkan seluruhnya dalam kondisi duduk. Tidak ada yang alam posisi berbaring.
Selain tanazul karena sakit, Subhan mengatakan sebelum pemberangkatan pemulangan awal juga ada 15 orang tanazul yang sudah berangkat. Mereka berangkat atas biaya sendiri karena ada urusan kedinasan.
“Ada staf perusahaan asing. Dia bekerja di Kuwait tapi berangkat hajinya dari Indonesia, lalu perusahaanya di Kuawit meminta dia untuk kembali bekerja,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan bahwa tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.
"Itu dimungkinkan selama masih tersedia seat (pesawat) di kloter yang dituju," kata Subhan.
Kemudian, jamaah haji yang diizinkan melakukan tanazul pertama yaitu pemulangan lebih cepat untuk jamaah sakit. Namun, harus ada keterangan dari dokter kloter dan tetap harus ada ketersediaan seat.
"Sakit itu ada dua kemungkinan. Sakit baring dan sakit duduk. Kalau baring tentu butuh seat lebih banyak," kata Subhan.
Kedua, tanazul untuk penggabungan jamaah terpisah. Misalnya, pada waktu akan berangkat tetapi jamaah tersebut sakit di embarkasi sehingga dia diberangkatkan pada kloter berikutnya.
"Begitu di sini bisa dimutasikan dan dikembalikan ke kloter asal," kata Subhan.
Atau, yang terpisah antara keberangkatan dengan keluarga. Misalnya, orang tua, anak, suami istri yang terpisah karena visanya tidak keluar.
"Pada saat mau berangkat belum keluar visanya. Maka begitu sampai sini itu dimungkinkan diajukan mutasinya sejauh seatnya tersedia," kata Subhan.
Kemudian, juga soal kedinasan. Misalnya, ada seseorang yang mendaftar haji sudah lama dan menunggu antrean lama. Kemudian, saat ini dia sudah jadi pejabat dan memiliki penugasan yang tak bisa dihindari. Maka, dia bisa mengajukan proses tanazul.