Jumat 23 Aug 2019 16:33 WIB

Korban First Travel Doakan 2 Pengacara Mereka yang Wafat

Dua pengacara korban First Travel meninggal dunia dalam waktu berdekatan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Jamaah korban First Travel (FT) akan menggelar zikir dan doa bersama untuk almarhum Riesqi Rahmadiansyah dan Andrasyah Pratama. Doa akan digelar di kediaman salah satu korban FT di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (24/8) besok. 

"Kirim doa buat alm Mas Riesqi dan Mas Andra,"  kata Slamet Subekti saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/8).

Baca Juga

Slamet menyampaikan, selain mengundang sesama korban FT, Slamet juga mengundang keluarga almarhum Riesqi dan Andrasyah. Dia berharap keluarga datang untuk sama-sama mendoakan. "Mudah datang kita gelar zikir dan doa bersama," katanya.  

Selamat mengatakan, para jamaah korban FT memang belum menentukan langkah selanjutnya setelah dua pembelanya meninggal dunia. Karena Riesqi Rahmadiansyah dan Andrasyah Pratama belum lama ini meninggal.  

Slamet mengaku kehilangan atas meninggalnya Riesqi Rahmadiansyah dan Andrasyah Pratama. Menurut dia, mereka adalah pengacara pebela rakyat karena berjuang tanpa pamrih. "Beliau-beliau memang luar biasa semoga Allah tempat di tempat yang mulia," katanya. 

Slamat mengatakan, setelah selesai zikir dan doa, jamaah bisa berdiskusi untuk menyampaikan masukan-masukan. Sekaligus menentukan siapa yang akan menjadi kuasa hukum jamaah untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 3 September 2019.  

Jadi, kata dia, pada kesempatan itu juga akan ditentukan apakah perjuangan akan dilanjutkan atau berakhir sampai 3 September. Karena kalau sesuai jadwal pada 10 September itu menjadi akhir persidangan untuk memutuskan sidang gugatan perdata. "Kita lihat komentarnya jamaah, mau terus apa sampai tanggal 3 September," katanya.

 

Ali Yusuf

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement