IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Korban First Travel (FT) sudah mendapat kuasa hukum pengganti pengacara sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah yang meninggal dunia. Korban FT sepakat menunjuk pengacara Tito Hananta dan Teddy Mahesa, advokat yang tergabung dalam Himpunan Advokat KPK (HAK).
"Insya Allah kami siap bantu jamaah," kata Tito saat dihubungi Republika, Sabtu (24/8).
Tito mengatakan menerima informasi korban FT sepakat menunjuknya sebagai kuasa hukum, Tito pun segera menjadwalkan pertemuan untuk menerima kuasa sebagai kuasa hukum korban FT.
Dengan kuasa tersebut Tito dan Teddy bisa dampingi jamaah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam gugatan perdata.
Tito menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Riesqi dan Andrasyah Pratama. Ia mengucapkan keprihatinannya kepada nasib jamaah yang telah ditinggal kuasa hukumnya, padahal sidang gugatan perdata di PN Depok tinggal dua kali lagi.
Menurut Tito, Riesqi merupakan advokat muda penuh dedikasi dan profesional dalam menjalankan profesinya. Untuk itu, perjuangan Riesqi perlu terus dilanjutkan sampai jamaah menerima keadilan dari negara.