IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya visa progressif. Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit baru terkait restrukturisasi visa kunjungan, haji, dan transit.
Menyusul keputusan tersebut, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Endang Djumali mengatakan biaya visa progressif akan dikurangi.
Arab Saudi diketahui memberlakukan visa progressif bagi jamaah umrah sejak 2016. Artinya, ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama.
Sementara untuk haji, visa progressif diberlakukan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Visa progressif haji baru diberlakukan sejak 2018. Biaya visa yang ditetapkan saat itu adalah SAR2000 atau setara Rp7,6juta.
Endang Djumali mengatakan pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan. Terkait informasi ini, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yaitu: Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progressif dari 2000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah. Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," katanya dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (9/9).
Endang menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, hal itu akan meringankan jemaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri. Adapun jemaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. // Zahrotul Oktaviani