Kamis 26 Sep 2019 13:15 WIB

Himpuh Pastikan Telah Melakukan Pengawasaan dan Pembinaan

Pengawasan internal Himpuh sudah berjalan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Travel stand non PIU dan PIHK di Mall Casablanca yang dipakai untuk menawarkan jamaah umrah di Mall Casabalancaka yang sudah dikosongkan ketika tersebar para anggota Himpuh akan melakukan penggrebegan, Ahad (22//2019).
Foto: Muhammad Subarah
Travel stand non PIU dan PIHK di Mall Casablanca yang dipakai untuk menawarkan jamaah umrah di Mall Casabalancaka yang sudah dikosongkan ketika tersebar para anggota Himpuh akan melakukan penggrebegan, Ahad (22//2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) meminta setiap asosiasi haji dan umrah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggotanya. Hal tersebut disampaikan setelah adanya pameran bisnis haji dan umrah yang dilakukan travel umum yang melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jendral Himpunan Penyelenggara Umrah Haji Khusus (Himpuh) Himpuh Anton Subekti memastikan Himpu telah memberikan pembinaan kepada semua anggotanya untuk taat terhadap ketentuan undang-undang. Termasuk tidak memberikan fasilitas kepada travel non PPIU untuk berangkatkan umrah.

“Kalau di asosiasi mekanisme (pengawasan dan pembinaan) itu sudah jalan. Tinggal sejarang menunggu ketegasan pihak pengawasm yakni Kemenag,” kata Anton saat dihubungi Republika belum lama ini.

Anton menuturkan, pembinaan yang sudah dilakukan Himpuh kepada anggotanya adalah mensosialisasikan Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji (Siskopatuh) Kementerian Agama Republik Indonesia SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 332 tahun 2009.

“Kita telah membuat sosialisasi waktu itu soal peraturan Siskopatuh SK Dirjen No 332 tahun 2009 yang menghaaruskan adanya Siskopatuh,” katanya.

Siskopatuh itu kada dia pada intinya merupakan sebuah sistemen pengawasan yang dilakukan Kementertian Agama kepada PPIU. Menurutnya ada dua tujuan Siskopatuh ini dibuat oleh Kementerian Agama.

“Pertama untuk melindungi kepentingan jamaah dan kedua melindungi eksistensi PPIU,” katanya.

Anton mengatakan, tidak mungkin travel umum atau travel non PPIU bisa mberangkatkan jamaah umrah dan memasukan data jamaah umrah ke Siskopatuh. Siskopatuh ini hanya boleh digunakan oleh travel yang sudah mendapat izin dari PPIU.

“Artinya (travel umum yang punya jamaah umrah dan akan diberangkatkan) harus ada keterlibatan PPIU,” katanya.

Himpuh telah mensosialisasikan kepada anggotanya tidak meberikapan fasilitas kepada travel non PPIU untuk memberangkatkan jamaah umrah. Karena Sikopatuh hanya bisa digunakan oleh travel yang sudah mendapatkan izin PPIU.

“Sosialisasi itu salah satu bentuk pembinaan. Dan di era digital ini persaingan akan sangat terbuka,” katanya.

Meski eradigital ini membuat persaingan terbuka bebas, tetapi aturan main haji dan umrah harus tunduk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah harus ditaati oleh semua pihak termasuk travel umum tidak boleh berangkatkan jamaah umrah. Karena, seperangkat peraturan Kemenag yang mengkhususkan penyelenggara umrah dan haji itu harus dilakukan oleh travel yang sudah mendapat izin PPIU dan mendapat izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

 “Dan secara rutin kita sudah lakukan pembinaan itu,” katanya.

Ali Yusuf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement