Selasa 01 Oct 2019 09:00 WIB

14 Rekomendasi Evaluasi Nasional Kesehatan Haji

Pelaksanaan haji tak dapat dipisahkan dari aspek kesehatan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi nasional penyelenggaraan kesehatan haji tahun 1440H/2019M. Ada 14 rekomendasi dari hasil evaluasi yang menjadi rencana tindak lanjut (RTL) Pusat Kesehatan Haji, salah satu di antaranya menindak lanjuti dakwah kesehatan haji.

“Tindak lanjut dakwah kesehatan haji ini sudah diapresiasi dan disetujui Menteri Agama. Jadi konsep dakwah kesehatan haji itu adalah proses promotif preventif yang menggabungkan pendidikan atau penyuluhan kesehatan dengan agama yang tidak dapat dipisahkan,” kata Eka kepada Republika, Senin (30/9).

Eka merinci dari 14 rekomendasi yang masuk RTL itu di antarnya:

Pertama, pelaksanaan ibadah haji tidak dapat dipisahkan dengan aspek Kesehatan atau kondisi kesehatan jamaah haji.

Kedua, pelaksanaan ibadah haji perlu didukung dengan Isthitaah Kesehatan Jamaah haji.

“Penyiapan jamaah haji yang Istithaah dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan seawal mungkin, pengenalan dan pengendalian faktor risiko, perilaku hidup bersih sehat melalui penyuluhan dengan strategi dakwah kesehatan haji,” katanya.

Ketiga, kesehatan haji sangat multi faktor dan memerlukan peran lintas sektor dalam mendukung kesehatan haji.

Keempat, hasil penelitian Litbangkes menyatakan bahwa 98 persen jamaah haji ingin kembali sehat dan selamat kembali ke tanah air.

Kelima, pelayanan kesehatan haji merupakan ikhtiar untuk bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurna.

Keenam, diperlukan peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan sektor lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ketujuh, peningkatan strategi pelayanan kesehatan haji dengan pendekatan mass gathering, traveller’s health, dan disaster management.

Kedelapan, penguatan layanan kesehatan dengan penyiapan petugas kesehatan yang SHAR’I (Sigap, Handal, Amanah, Responsif, Inisiatif dan Inovatif) dengan pendekatan 5 levels prevention, dan mampu melakukan kolaborasi antara PPIH, TKHI, TPHI, TPIHI, Karu dan Karom.

Kesembilan, perlu mengoptimalkan kepesertaan jaaah Haji pada Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Kesepuluh, sosialisasi Isthitaah perlu terus dilakukan kepada jamaah haji terkait penyakit-penyakit yang menjadi parameter Istithaah dan bagi orang yang sudah mendaftar haji.

ke-11 mempertahankan peringkat excellent Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah dicapai oleh Pusat Kesehatan Haji baik dalam penyelenggaraan Kesehatan Haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

ke-12 peningkatan pelayanan kesehatan terhadap Jemaah Umroh dalam pelayanan vaksinasi meningitis.

ke-13, peningkatan IT dalam pelayanan kesehatan Haji, terutama untuk upaya promotif dan preventif.

Ke-14, perlu diperjelas tugas dan fungsi dari Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD), agar kompetensi bisa disinkronkan dengan Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement