IHRAM.CO.ID, Hukum berumrah pada dasarnya adalah sunat. Namun sebagian orang ada yang melaksanakan anjuran ini dengan cara berutang.
Bolehkah umrah dengan cara berutang terlebih dahulu? Menurut anggota Dewan Syarian Nasional DSN-MUI, Ustaz Oni Syahroni, ada beberapa rambu-rambu agar proses umrah tersebut sesuai dengan adab-adabnya, tepat, dan prioritas.
Dia menjelaskan yang pertama, sumber dan proses pembiayaan umrah sesuai syariah dan terhindar dari transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti pinjaman berbunga. Di antara fasilitas pembiayaan sesuai syariah adalah pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah.
Menurut dia, dalam produk pembiayaan umrah di LKS, skema yang digunakan adalah skema jual beli tidak tunai (murabahah). Lembaga keuangan syariah membeli paket umrah dari travel dan menjualnya kepada konsumen sesuai pesanan dengan margin.
Jual beli murabahah tersebut diperbolehkan (halal) menurut syariah sebagaimana fatwa DSN MUI No.111/DSN-MUI/IX/2017. Sebagian ulama mendasarkan kebolehan murabahah juga pada kias (analogi) terhadap jual beli tauliyah yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.
Dia menukilkan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan, "Rasulullah SAW membeli unta untuk hijrah dari Abu Bakar dengan harga at par (tauliyah); ketika Abu Bakar ingin menghibahkan unta tersebut, Rasulullah mengatakan,"Tidak … saya akan bayar sesuai dengan harga pokok pembelian (tsaman)." Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT, "Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275).
Ustaz Oni melanjutkan yang kedua, memiliki kemampuan untuk menu naikan utangnya sesuai kesepakatan, sebagai mana hadis Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin membayarnya, niscaya Allah akan memudahkan dalam menunaikannya. Sebaliknya, barangsiapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan maka Allah akan mem binasakannya". (HR Bukhari dan Ibnu Majah).
Menurut Ustaz Oni, pada umumnya, jika pembiayaan ini dilakukan melalui lembaga keuangan syariah seperti perusahaan finance syariah dan bank syariah, aspek ini sudah terpenuhi karena yang diterima pembiayaannya adalah nasabah yang memiliki kemampuan membayar.
Ketiga, ujar Ustaz Oni, ibadah ini ditunaikan tanpa melalaikan hajatnya yang lebih prioritas. Misalnya berutang untuk menunaikan umrah, tetapi meninggalkan utang yang sudah jatuh tempo kepada pihak lain.
Sebagaimana kaidah fikih prioritas bahwa yang wajib didahulukan dari pada yang sunah, yang primer lebih didahulukan daripada yang sekunder. Rujukan fikih prioritas, di antaranya firman Allah, "Apakah yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjid al-Haram kamu samakan dengan orangorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah." (QS at-Taubah: 19)
“Di antaranya, selain berumrah, juga memperbanyak target-target kebaikan agar meningkatkan nilai ibadah umrah,” kata peraih gelar doktoral Universitas al-Azhar, Mesir ini.