Rabu 16 Oct 2019 20:54 WIB

Saudi Terima Pengajuan Hak Istimewa Menetap dari 50 Negara

Hak istimewa menetap bukan berarti memperoleh kebangsaan Saudi.

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi.
Foto: Eurosport
Bendera Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH – CEO Premium Residency Center (PRC), Bandar Suleiman al-Ayed, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima ribuan formulir pengajuan untuk memiliki premium residency atau hak istimewa menetap. Para pemohonnya berasal dari 27 kebangsaan dari 50 negara yang ada di seluruh dunia.

“Kami akan mengumumkan dalam beberapa pekan ke depan tentang dimulainya penerbitan iqama bagi yang mengajukan pertama yang telah menyelesaikan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan,” kata Bandar Suleiman al-Ayed seperti dilansir Saudi Gazette pada Rabu (16/10). 

Baca Juga

PRC sudah mulai menerima formulir pengajuan untuk hak istimewa menetap sejak 23 Juni lalu. Pengajuan formulir dilakukan melalui platform elektronik PRC yakni Saprc atau Saprc.gov.sa 

Al-Ayed mengatakan di antara yang mengajukan hak istimewa menetap mulai dari dokter, insinyur, investor, dan yang mencari kenyamanan tinggal. 

Kendati demikian, al-Ayed menegaskan bahwa pemegang premium residency tak berhak memperoleh kewarganegaraan Saudi karena hal itu telah jelas tertuang dalam peraturan.

“Sejak hari pertama PRC mengumumkan tentang penerimaan formulir untuk iqama melalui portal elektronik, tim khusus di pusat mulai menerima ribuan formulir yang telah dilakukan verifikasi dan pemrosesan yang teliti,” kata al-Ayed. 

“Kami telah menerima formulir dari sekitar 50 negara yang mewakili 27 bangsa, beberapa di antaranya merupakan penduduk di lingkungan Kerajaan Arab Saudi beserta keluarganya, sementara yang lainnya juga ingin datang ke Arab Saudi. Kategorinya berasal dari investor, dokter, dan insinyur. Ini memberikan peluang besar bagi mereka yang ingin mencari kenyamanan dan investasi yang aman,” katanya. 

Al Ayed menegaskan premium residency memberikan keuntungan bagi pemegang hak istimewa tinggal. Diantaranya dalam hal investasi, pekerjaan, hingga mobilitas tanpa memerlukan sponsor sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu pemegang iqama tak ada batasan periode tinggal di kerajaan Arab Saudi.  

“Kerajaan Arab Saudi menyambut semua orang, proses mengajukan iqama ini tersedia bagi siapa saja yang memenuhi kriteria yang sesuai. Apakah itu untuk saudara atau temannya yang tinggal di kerajaan Arab atau bagi mereka yang bersedia datang dan menetap di Kerajaan Arab Saudi,” katanya.

Dewan Syuro Arab Saudi telah menyetujui Undang-Undang Hak Istimewa Tinggal pada 14 Mei bagi sejumlah orang asing yang memenuhi persyaratan. Ini memungkinkan setiap seorang yang mempunyai ikatan dengan Kerajaan Arab Saudi, terlepas dari kebangsaannya, bisa memperoleh tempat tinggal permanen atau pun sementara, hal ini juga akan memberikan hak istimewa serta kesempatan untuk memanfaatkan sejumlah layanan baik untuk para pemilik hak istimewa tinggal maupun keluarganya.

PRC dibentuk sebagai satu-satunya badan yang kompeten untuk mengatur dan mengelola segala sesuatu berkaitan dengan hak istimewa tinggal yang baru. 

Undang-Undang Arab Saudi yang baru memungkinkan ekspatriat yang merupakan pemegang hak istimewa tinggal Dalat menikmati bebray hak istimewa yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi warga negara. Termasuk memiliki real estate, menyewa properti, layanan pendidikan, dan kesehatan dan fasilitas lainnya yang ditentukan dalam peraturan eksekutif Arab Saudi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement