Rabu 06 Nov 2019 23:45 WIB

Menag Siap Revisi Aturan yang Dinilai Menghambat Investasi

Perlu waktu memperbaiki aturan di Kemenag yang tak sesuai visi presiden.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi khatib shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi khatib shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi berjanji akan memperbaiki semua aturan di Kementerian Agama yang dinilai menghambat investasi. Di antaranya, aturan yang membuat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sulit menjalankan usahanya.

Menurut Fachrul, perlu waktu untuk memperbaiki aturan-aturan yang dinilai tak sejalan dengan visi misi presiden. "Regulasi yang menghambat pasti akan direvisi," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat dihubungi Republika, Rabu (6/11).

Fachrul mengaku saat ini pihaknya memang belum memulai untuk melakukan inventarisasi mana-mana saja aturan yang dinilai menghambat investasi. 

"Tapi saya belum sampai ke situ (mencatat aturan-aturan umrah yang dapat menghambat investasi)," ujarnya.

Fachrul menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masuk dan informasi terkait pekerjannya sebagai Menteri Agama, terutama masalah haji dan umrah.  

"Terimakasih atas dukungannya," katanya.

Seperti diketahui beberapa aturan yang menurut pengusaha travel umrah dan haji khusus atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menghabat investasi atau PPIU menjalankan bisnisnya. Di antaranya SK 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 tahun 2019 tentang pedoman pendaftaran jamaah umrah. 

SK 323 ini sedang digugat oleh 32 PPIU yang tergabung di asosiasi Kesthuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  SK Dirjen ini digugat karena ada klausul yang dinilai memberatkan PPIU yaitu jamaah dianggap lunas setelah membayar biaya paket umrah sebesar Rp 20 juta, padahal PPIU menjual paket Rp 30 juta ada yang juga yang menjual Rp 35 juta.

Dan yang paling dianggap memberatkan PPIU adalah Kemenag menerbitkan surat keterangan lunas, meski paket yang dibayar belum dilunasi.  Selain itu, adanya ketentuan rekomendasi syarat membuat paspor harus izin Kemenag setempat juga dikeluhkan PPIU. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement