Kamis 21 Nov 2019 16:01 WIB

Hitung Ulang Aset First Travel Diperlukan

Penghitungan ulang aset First Travel diperlukan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak punya rencana menghitung ulang aset First Travel (FT) yang menurut perhitungan jamaah korban FT tidak sesuai. Penghitungan aset FT yang kini di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Depok dilakukan ketika lelang.

"Penghitungan aset itu ketika lelang," kata Kapuspnes Kajagung Mukri kapada Republika, Rabu (20/11)

Baca Juga

Mukri enggan membahas masalah aset FT yang menurut perhitungan jamaah korban FT nilainya tidak sesuai. Karena, dalam kasus FT ini Kejagung hanya menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ketika P21 tidak menghitung nilai asset. 

"Kita hanya menerima barang bukti," ujarnya.

Mukri mengatakan, saat ini Kejaksaan masih konsen melakukan kajian, bagaimana aset yang menurut putusan kasasi dirampas untuk negara, tetap dapat dibagikan kepada jamaah korban FT.

"Kejaksaan sedang melakukan kajian untuk menentukan opsi apa yang akan dilakukan dalam rangka mengepuyakan pengembalian aset FT kepada jamaah," katanya.

Mukri menyampaikan, Kejaksaan tidak bisa mengomentari pendapat Mahkama Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, yang mengatakan, bahwa lelang asset FT diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya terserah Kejaksaan uang hasil lelang asset FT itu diserahkan ke jamaah atau masukan ke dalam kas negara.

"Jadi silahkan mau menunda, mau melaksanakan itu juga kewenangannya (Kejaksaan) bukan kewenangan MA lagi," katanya saat dihubungi kemarin.

Sementara itu Kuasa Hukum Bos FT Andika Surachman, Boris Tampubolon mengatakan, penghitungan ulang diperlukan, selain untuk mengetahui nilai kerugian jamaah, dan mengetahui mana-mana saja aset Andika yang disita penyidik kepolisian sebelum dugaan tindak pidana yang dilakukan Andika pada tahun 2015.

"Iya pada akhrinya harus dihitung ulang sama mereka berapa sebenarnya asset semua ini," katanya.

Menurut dia, idealnya memang perlu ada pemisahan mana aset yang disita dari harta pribadi Andika, mana asset yang disita dari perusaan PT First Travel dan mana asset berupa barang atau uang yang disita dari mesin pencari jamaah First Travel yakni Kantor Cabang, Agen, PIC, Mitra dan jamaah. 

"Dari situ baru bisa dibagi-bagi ke jamaah atau Andika," katanya.

Boris mengaku sampai saat ini tidak memiliki bukti bahwa ada aset-aset yang disita penyidik kepolisian tidak dimasukan ke dalam BAP Andika. Akan tetapi selama ini memang mendengar kuasa hukum jamah korban FT mengeluhkan, dan mengatakan BAP milik Andika beris asset itu yang telah disidangkan itu palsu.

"Soal aset-aset itu sebetulnya kita gak ada buktinya. Kalau omongan yang tersebar bilangnya memang begitu," katanya.

Akan tetapi, kata dia, sebagai Kuasa Hukum Andika, hanya akan menyampaikan bukti bahwa ada asset Andika yang diperoleh sebelum dugaan tindak pidana tejadi ikut disita kepolisian, dan kini asset itu telah diputuskan kasasi di MA dirampas untuk negara. 

"Contoh dia melakukan tindak pidana itu 2015 artinya yang boleh disita itu 2015 ke atas. Ini yang diperoleh di tahun 2010 2013, 2009 disita," katanya.

Menurut dia, ada sekitar 15 asset bergerak dan tidak bergerak ikut disita. Dari 15 item aset itu ada tanah, mobil dan asset-asset lainnya. Untuk itu kata Boris demi mendapatkan aset itu kembali, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

"Tujuannya agar aset Andika bisa kembali dan dibagikan kepada jamaah," katanya.

Secara pribadi Andika ingin mengembalikan uang jamaah. Bahkan ia rela seluruh asetnya dilelang digunakan untuk jamaah berangkat ke Tanah Suci. Akan tetapi sekarang ini Andika sudah tidak memiliki apa-apa untuk diberikan kepada jamaah. 

"Karena aset sudah dirampas negara," katanya.

Sementara itu Eni salah satu jamaah korban FT yang tergabung Persatuan Agen dan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) mengaku pasrah terkait apa yang menjadi keputusan pemerintah. Dia hanya berharap ada solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus FT yang sudah dua tahun lebih tidak selesai. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement