Kamis 21 Nov 2019 23:53 WIB

Dewan Desak Investigasi Lanjutan Kasus First Travel

Investigasi kasus First Travel untuk melindungi hak korban.

Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kasus First Travel tidak boleh berhenti. Harus ada investigasi lanjutan terhadap kasus First Travel yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah ditipu.

“ Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi," kata  

Baca Juga

anggota Komisi VIII DPRm Diah Pitaloka, dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Ideal Aset First Travel Disita Negara?" di kompleks parlemen, Senayan, di Jakarta, Kamis (21/11).

Politikus PDI Perjuangan itu, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita oleh negara tetap harus dihormati.

Namun, kata dia, masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali yang bisa dilakukan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah menyerahkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umrah.

Menurut Diah, putusan Mahkamah Agung terhadap kasus First Travel bisa menjadi yurisprudensi terhadap kasus biro umrah bermasalah lainnya.

Oleh karena itu, katanya, ada norma hukum yang perlu dibenahi agar kasus yang dilakukan First Travel tidak menjadi modus.

"Jangan ini selesai begitu saja. Tutup buku. Kasus seperti ini bukan hanya satu sistem penyelenggaraan umrah, tetapi juga pengumpulan uang dan investasi," tuturnya.

Diah mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang diambil negara sangat mungkin dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama para korban.

"Lalu negara mau apa dengan aset itu? Di satu sisi kita merasa tidak adil karena tidak ada kerugian negara yang terjadi. Pertanyaan-pertanyaan itu sangat manusiawi," katanya.  

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, mengatakan negara harus memberikan kepastian kepada korban First Travel yang sudah menyetorkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umroh.

"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab memastikan nasib para korban First Travel karena kejadian itu juga akibat dari kelalaian negara," kata Ace. 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan kasus hukum First Travel sudah selesai setelah ada putusan Mahkamah Agung, yang salah satunya menyebutkan aset First Travel diambil negara.

Meskipun sudah selesai, tetapi Ace mengemukakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan para korban, yaitu melalui proses perdata, misalnya aset First Travel yang diambil negara dikembalikan kepada para korban.

"Seharusnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban karena negara sama sekali tidak dirugikan. Justru yang didapat First Travel adalah harta yang berasal dari penipuan yang korbannya banyak sekali," tambahnya.

Ace juga menilai bahwa kasus First Travel bisa terjadi juga karena kelalaian yang dilakukan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap praktik-praktik penyelenggaraan umroh dan pelindungan kepada calon jamaah. "Yang terjadi saat ini, alih-alih memberikan pelindungan, justru aset First Travel diserahkan kepada negara," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement