Sabtu 23 Nov 2019 23:42 WIB

10 Rekomendasi Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Rekomendasi sertifikasi pembimbing haji untuk layani jamaah haji.

Ilustrasi jamaah haji turun dari pesawat.
Foto: Antara
Ilustrasi jamaah haji turun dari pesawat.

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR— Makassar (ANTARA) - Peserta sertifikasi pembimbing manasik haji angkatan VI 2019 dari 12 provinsi mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai pelaksana kegiatan.

Ketua Angkatan VI, Mallingkai Ilyas, di Makassar, Sabtu (23/11), mengemukakan rekomendasi tersebut dirumuskan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Baca Juga

Adapun beberapa poin rekomendasi, yang pertama yakni Ditjend PHU memberlakukan kebijakan pada seleksi rekrutmen petugas kloter formasi pembimbing ibadah termasuk PPIH Arab Saudi wajib bersertifikat pembimbing manasik.

Kedua, Ditjend PHU menetapkan petugas pembimbing ibadah haji pada setiap kloter berjumlah dua orang (laki-laki dan perempuan).

Ketiga, Kepala Kanwil Kemenag masing-masing provinsi memprioritaskan para pembimbing manasik haji yang berserifikat pada kegiatan bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

"Agar supaya Kanwil Kementerian Agama lebih memberdayakan pembimbing bersertifikat pada bimbingan manasik pada tingkat KUA Kecamatan," kata Mallingkai.

Selanjutnya poin ke empat, panitia penyelenggara diminta mereformulasi kembali kurikulum dan metode pelatihan sertifikasi pembimbing manasik ibadah haji agar tidak terjadi pembahasan yang berulang-ulang.

Ke lima, panitia menyiapkan bahan ajar berupa Fikih Haji Kontemporer terbitan Kementerian Agama untuk setiap peserta. Kemudian keenam, Panitia memanggil peserta berdasarkan portofolio dan sesuai kebutuhan daerah.

Ketujuh, panitia penyelenggara kegiatan menanggung seluruh biaya operasional pesetaa sertifikasi. Sementara ke delapan, panitia penyelenggara serifikasi pembimbing manasik haji menetapkan peserta sertifikasi pembimbing manasik haji berasal dari 12 provinsi. "Poin kesembilan, panitia penyelenggara sertifikasi menyiapkan tenaga medis," ungkapnya.

Poin terakhir, panitia mempercepat penerbitan sertifikat peserta pembimbing manasik haji paling lambat satu bulan setelah kegiatan dilaksanakan.

Sepuluh poin ini telah ditandatangi oleh 13 peserta dari perwakilan 12 provinsi termasuk delapan provinsi yang masuk Embarkasi Makassar (UPG) meliputi Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Ditambah dari Sulteng, Sulut, Kaltim serta Kaltara.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel,  Kaswad Sartono, menyampaikan rekomendasi peserta dalam rangka peningkatan kualitas yang lebih baik. "Tentu selaku kabid haji memberi apresiasi atas rumusan tersebut," jelasnya.

Menurut dia, rekomendasi tersebut sejalan dengan kebijakan Dirjen PHU dalam upaya mewujudkan profesionaslime dan standarisasi pembimbing manasik haji. Sesuai amanah undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.

Terkait kewajiban pembimbing manasik haji harus bersertifikat adalah menjadi penting, karena dalam penyelanggaran haji, pembimbing dituntut memiliki kompetensi berbagai aspek.

"Baik dari aspek fikih haji, kebijakan perhajian, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintahan Arab Saudi, psikologi jamaah haji, maupun perjalanan ibadah. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi sebuah keharusan dan keniscayaan," katanya.

Meski demikian, pemberlakuan pembimbing bersertifikat tetap menjadi kewenangan Menteri Agama atau Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.  

 

  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement