Kamis 28 Nov 2019 22:37 WIB

Rabtihah Haji Indonesia Tanggapi Usulan BPIH 2020

Usulan BPIH 2020 diapresasi tetapi dengan sejumlah catatan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 ke Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 35.235.602. Pengamat haji dan umrah Indonesia, Ade Marfuddin, menilai biaya tersebut sudah cukup bagus karena tidak terlalu mahal atau murah.    

Ade mengatakan, untuk biaya perjalanan ibadah haji, Indonesia sudah punya ketetapan biaya. Sehingga setiap tahun biayanya tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Walau pun ada perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal.    

Baca Juga

Jadi, menurut dia, pembahasan BPIH oleh Kemenag di DPR RI tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Karena setiap tahun yang dibahas sama dan komponen-komponen hajinya sudah diketahui, tidak ada yang beda, hanya mungkin beda pada fluktuasi nilai rupiah terhadap Dolar," kata Ade kepada Republika.co.id, Kamis (28/11).

Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia ini menyampaikan, kalau pun ada perubahan biaya paling dalam hal akomodasi. Artinya tinggal kemampuan negosiasi penyelenggara haji mau akomodasi di ring satu, ring dua atau ring tiga.  

Menurut dia, jika Kemenag menggunakan standar akomodasi seperti tahun ini untuk 2020, menurutnya itu sudah cukup nyaman untuk jamaah haji. Jadi dari sisi biaya haji tahun 2020 sudah cukup bagus karena tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

Ade menegaskan, hanya saja masyarakat harus tahu biaya haji sesungguhnya. Karena biaya haji sebesar Rp 35.235.602 adalah biaya yang dibayar jamaah. Tapi jamaah perlu tahu bahwa biaya haji sebenarnya bukan sebesar Rp 35 juta.   

Beri tahu jamaah haji tentang berapa dana optimalisasi yang dipakai oleh jamaah setiap tahun. Informasi ini yang perlu disampaikan oleh pemerintah, DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke publik. 

"Sehingga (jamaah haji) mendapat rumah yang dekat dan bagus itu perlu tahu itu disubsidi, tentu tidak cukup dengan biaya hanya Rp 35 juta, jangan mimpi dengan uang Rp 35 juta bisa dapat tempat yang nyaman saat berhaji," ujarnya.

Dia menegaskan, jamaah haji sangat perlu diberi tahu bahwa mereka melaksanakan ibadah haji bukan dengan uang Rp 35 juta, karena biaya sebenarnya untuk berhaji Rp 70 juta. Jadi sisanya disubsidi oleh optimalisasi dana haji yang diinvestasikan oleh BPKH.   

Maka BPKH harus menjelaskan ke masyarakat tentang manfaat dari uang yang dititipkan calon jamaah haji ke BPKH. Uang calon jamaah haji yang mengendap dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH, manfaatnya untuk jamaah haji yang berangkat tahun ini. 

"Jadi ini uang jamaah yang belum berangkat haji, maka minta ridha dan keikhlasan ke orang yang belum berangkat haji karena dananya dipakai jamaah haji yang berangkat tahun ini, ini yang perlu dibuka ke publik," katanya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement