Jumat 29 Nov 2019 08:53 WIB

Biaya Haji Berpotensi Turun

Pemerintah usulkan besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35.235.602

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fuji E Permana/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan rata-rata biaya haji tahun depan senilai Rp Rp 35.235.602. Usulan ini disampaikan ke Komisi VIII DPR, kemarin. Jumlah tersebut tak mengalami kenaikan dibandingkan rata-rata biaya haji pada 2019.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH (biaya penyelenggara ibadah haji) 1441 H sebesar Rp 35.235.602," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Ia menuturkan, biaya tersebut tidak jauh berbeda dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut, ia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen.

Menurut Menteri Agama, sebenarnya biaya penerbangan ke Saudi tahun depan lebih murah dari tahun ini, yakni sekitar Rp 28 juta dibandingkan sekitar Rp 29 juta pada tahun lalu. Sedangkan biaya hidup alias living cost tak berubah, senilai Rp 5.680.005 juta.

Jika hanya menghitung biaya tersebut, sedianya biaya haji bisa mengalami penurunan. Kendati demikan, menurut Menag, ada tambahan biaya visa tahun ini. “Untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000, tapi kita masih nego dengan Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag.

Fachrul Razi mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang. Dengan begitu, BPIH 2020 bisa lebih murah dibandingkan tahun 2019.

"Kemungkinan tahun depan ini Pemerintah Saudi akan mengenakan ongkos untuk membuat visa. Tapi, saat Kunjungan dubes (Arab Saudi) ke tempat saya, kita akan mencoba membujuk beliau supaya itu (biaya visa) dihilangkan saja, kelihatannya beliau juga mencoba menghilangkan," kata Fachrul. "Itu saja (persoalan) yang paling utama."

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed al-Thaqafi memang mengadakan pertemuan dengan Fachrul Razi di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (26/11). Dalam pertemuan tersebut, Essam membahas masalah peningkatan layanan untuk jamaah haji Indonesia.

"Pertemuan ini membahas sejumlah agenda, di antarannya peningkatan layanan untuk jamaah haji Indonesia di musim haji tahun depan serta konferensi Islam kedua yang akan digelar di Jakarta pada Januari 2020," ujar Essam di kantor Kemenag, Selasa.

Menag Fachrul Razi mengapresiasi rencana Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah menghapus biaya visa bagi jamaah haji Indonesia.

"Kami juga mengusulkan agar layanan fast track ada di sejumlah embarkasi di Indonesia, sepeti di Solo, Surabaya, Medan, dan Makassar. Musim haji tahun 2019, layanan fast track hanya ada di Bandara Soekarno-Hatta. Kami berharap layanan ini dapat ditingkatkan lagi di sejumlah embarkasi," kata Fachrul dalam pertemuan itu.

Fachrul juga menyampaikan rencananya untuk bertolak ke Arab Saudi pada Desember mendatang, dalam rangka menjalin MoU terkait persiapan haji 1441 H/2020 M. Essam menyatakan, pihak Kementerian Haji Arab Saudi akan senantiasa membuka pintu untuk Kementerian Agama Indonesia dalam upaya perbaikan pelaksanaan ibadah haji.

Jelaskan masyarakat

Dalam rapat dengar pendapat kemarin, Komisi VIII sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 2020. Komisi VIII berharap DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan ibadah haji dalam rapat panja.

Panja tersebut diketuai oleh politikus PKB Marwan Dasopang. "Dari kami sebanyak 26 orang dan kami sudah sepakat di rapat pimpinan untuk ketua panja biaya penyelenggaran biaya haji 1441 H yaitu bapak Marwan Dasopang sebagai ketua panja," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Dalam rapat yang digelar Kamis siang, disepakati sejumlah kesimpulan. Pertama, Komisi VIII telah mendapatkan penjelasan dari menteri agama mengenai kebijakan pelaksaan haji dan usulan biaya ibadah haji tahun 1441 H sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat panja biaya ibadah haji.

Kedua, Komisi VIII dan kemenag bersepakat membantuk panja ibadah haji 1441 H serta secepatnya dapat memulai pembahasan asumsi dasar dan perincian biaya haji. Ketiga, Komisi VIII meminta Kemenang untuk menyampaikan data-data yang lebih perinci dan menyusun sandingan komponen dengan perbandingan tahun sebelumnya untuk keperluan pembahasan dalam rapat-rapat panja BPIH.

"Jadi, kalau ada geseran turun naik tambahan itu kita buat matriks saja, sehingga kita bisa membandingkan," ujar politikus PAN tersebut. Sementara itu, dari pemerintah sendiri menyetor 30 nama sebagai anggota panja BPIH. Sedangkan Fachrul Razi bertindak sebagai pengarah. \"Insya Allah kita bisa bekerja sama lebih lanjut tentang pembahasan anggaran," ucap dia.

Pengamat haji dan umrah Indonesia, Ade Marfuddin, menilai, biaya yang diusulkan Kemenag kemarin sudah cukup bagus karena tidak terlalu mahal atau murah. Ade mengatakan, untuk biaya perjalanan ibadah haji, Indonesia sudah punya ketetapan biaya. Sehingga, setiap tahun, biayanya tidak mengalami kenaikan signifikan, walaupun ada perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi.

Jadi, menurut dia, pembahasan biaya haji oleh Kemenag di DPR RI tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Karena setiap tahun yang dibahas sama dan komponen-komponen hajinya sudah diketahui, tidak ada yang beda, hanya mungkin beda pada fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar," kata Ade kepada Republika, Kamis (28/11).

Semisal Kemenag menggunakan standar akomodasi seperti tahun ini untuk tahun 2020, menurut dia, itu sudah cukup nyaman untuk jamaah haji. Hanya saja, kata dia, masyarakat harus tahu biaya haji sesungguhnya.

Karena biaya sebesar Rp 35.235.602 yang dibayar oleh jamaah hanya sebagian kecil dari total biaya haji yang mencapai sekitar Rp 70 juta. "Sehingga (jamaah haji) mendapat rumah yang dekat dan bagus itu perlu tahu itu disubsidi, tentu tidak cukup dengan biaya hanya Rp 35 juta, jangan mimpi dengan uang Rp 35 juta bisa dapat tempat yang nyaman saat berhaji," ujarnya.

Ia menekankan, BPKH harus menjelaskan kepada masyarakat tentang manfaat dari uang yang dititipkan calon jamaah haji ke BPKH. Uang calon jamaah haji yang mengendap dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH, manfaatnya untuk jamaah haji yang berangkat tahun ini.

"Jadi, ini uang jamaah yang belum berangkat haji, maka minta ridha dan keikhlasan ke orang yang belum berangkat haji karena dananya dipakai oleh jamaah haji yang berangkat tahun ini, ini yang perlu dibuka ke publik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement