Jumat 29 Nov 2019 15:02 WIB

JA Tanggapi Rencana Menag Berangkatkan Korban First Travel

Menag akan berangkatkan korban First Travel secara bertahap.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mempertanyakan uang dari mana jika Menag berangkatkan umrah korban First Travel.
Foto: Abdan Syakura_Republika
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mempertanyakan uang dari mana jika Menag berangkatkan umrah korban First Travel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyambut baik rencana Menteri Agama Fachrul Razi akan memberangkatkan umrah jamaah korban First Travel secara bertahap. Meski demikian Kejaksaan Agung mempertanyakan di mana biayanya karena sampai saat ini Kejaksaan belum eksekusi aset First Travel. 

"Bagus ya kalau Kemenag mau berangkat. Tapi gak tahu uangnya dari mana Pak Menag? Apa donatur gitu," kata Burhanuddin kepada Republika di Kejaksaan Agung, Jumat (29/11).

Baca Juga

Burhanuddim menyampaikan, Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor asset First Travel belum diajak bicara terkait rencana Menteri Agama akan berangkatkan jamaah korban First Travel secara bertahap. Untuk itu dia mempertanyakan dari mana dananya berangkatkan umrah jamaah. 

Burhanuddin mangaku bersyukur Kementerian Agama sudah ada komitmen untuk menyelesaikan kasus First Travel dengan memberangkatkan jamaah korban First Travel secara bertahap. 

"Ya, syukur kalau Kemenag bisa memberangkatkan, tetapi kalau iya (berangkatkan) di mana dananya saya gak tahu. Mungkin ada donatur saya gak tahu tanya kepada Pak Menteri Agamanya," katanya.

Saat ini kata dia, Kejaksaan Agung baru menerima pembicaraan dari pihak kuasa hukum terdakwa kasus First Travel yang rencananya akan melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Sementara, komunikasi dengan pihak Kementerian Agama terkait First Travel belum ada. 

"Pengacara pidananya mengajukan PK. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya. Kalau kita jelas PK dilarang," katanya.

Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Agung akan mendukung penuh kuasa hukum First Travel melakukan upaya hukum luar biasa ke Mahkama Agung. Untuk itu, Kejaksaan Agung akan mempetimbangkan asset First Travel yang sudah dirampas untuk negara bisa dibagikan kepada korban Firs Travel, dengan memasukan dukungan itu dalam kontra memori PK Jaksa Penuntut Umum (JPU)  

"Kita belum lihat isi PK nya pasti itu (kami akan pelajari kontra memori PK). Kita konsen untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel. Ia menyebut akan berupaya agar para korban bisa umrah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.

"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," kata Fachrul kemarin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement