Senin 02 Dec 2019 14:41 WIB

Korban First Travel Sesalkan Putusan Hakim

Majelis hakim menilai gugatan jamaah First Travel kurang bukti.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sidang putusan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sidang putusan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Persatuan Agen Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) menyesalkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Depok. Menurut majelis hakim gugatan yang diajukan penggugat cacat formil sehingga gugatan harus ditolak seluruhnya. 

"Kami persatuan agen jamaah korban first travel (Pajak FT) yang melakukan gugatan perdata serasa menelan pil pahit atas putusan yang diterima," kata Juru bicara Pajak FT Eni Rifkian saat dihubungi Republika, Senin (2/12).

Baca Juga

Eni mengaku menyesalkan argumentasi yang hakim menolak gugata perwakilan Pajak FT karena menurut penilaiannya, penggugat tidak bisa membuktikan terkait kerugian sebesar Rp 49 milar, dan penggugat hanya dapat dibuktikan kerugian Rp 1 miliar saja.

"Loh kok bisa hakim menilai kurang bukti. Kemarin ada pengacara kami, almarhum Riesqi membawa bukti satu koper atas kwitansi kami dan kata hakim, gak perlu dibawa semua," katanya.

 

Seharusnya kata dia, jika pertimbangan hakim menolak seluruhnya gugatan penggugat karena dinilai kurang bukti, hakim pada saat itu tidak menolak bukti yang dibawa kepersidangan. Karena atas penolakan itulah hakim tidak mengabulkan gugatan Pajak FT.

"Maksud hakim itu apa sih, kita bawa bukti kemaren, hakim bilang gak usah semua. Sekarang yang kita bawa bukti perwakilan malah dibilang kurang bukti," katanya.

Sementara itu perwakilan jamaah lain di Pajak FT Ario Tedjo akan mengupayakan proses hukum lain dengan cara banding. Banding itu dilakukan sebagai upaya mendapatkan asset First Travel yang sudah diputus dirampas untuk negara.

“Terkait putusan hakim, kami sebagai penggugat menyatakan banding, karena itu hak kami," kata Ario Tedjo.

Ario menyampaikan, sebelum mempersiapkan memori banding, Pajak FT akan menyurati komisi VIII DPR untuk meminta dukungan setelah proses litigasi tidak memuaskan. Ario berharap para perwakilan rakyat itu memberikan dukungan penuh kepada seluruh jamaah korban First Travel.

"Kami inginkan wakil rakyat mendengar kan kami terkait perjuangan kami selama dua tahun ini," katanya.

Sementara itu jamaah lain yang masih tergabung di Pajak FT Anny Suhartaty DPR dapat segara merespon atas putusan hakim yang tidak mengambulkan gugatan. Karena, menurutnya putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan hamaah sebagai korban penipuan korporasi First Travel. 

"Kami berharap secepatnya DPR dapat memanggil kami untuk melakukan audiensi sebelum kami kirim memori banding," katanya.

Anny selaku penggugat pertama yang merupakan pemilik kantor cabang First Travel Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan, semua dapat menyaksikan begitu banyak rerekaman dalam media digital akan drama dari kasus First Travel ini. 

"Jamaah merupakan rakyat yang memerlukan perlindungan hukum, hal itu diatur dalam UU Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 7 dari deklarasi universal hak asasi manusia yang menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," katanya.

Dihubungi terpisah anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengaku kesal dengan hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Depok. Meski demikian dia tidak bisa berbuat banyak terkait hasil proses pengadilan 

"Kesal ya, kita seperti diblok oleh sistem pengadilan. Lalu kita mau ngomong apa kita bukan orang dalam dan ini semua prosesnga sudah di dalam mekanisme," katanya.

Menurut dia, salah satu cara untuk mengatasi persoalan pelik ini adalah negara. Karena negara memiliki semua instrumen untuk membela rakyat ketika mendapat masalah.

"Salah satunya intervensinya negara," katanya. 

Dia juga meminta Menteri Agama Fachrul Razi agar menepati janjinya yang akan memberangkatkan umrah jamaah secara bertahap. Kemenag katanya harus segera menyusun bagaimana teknis membarangkatkan jamaah.

"Jelasin ke DPR rencana pemberangkatannya bagaimana, pendanaannya bagaimana kalau memang dia punya rencana itu," katanya.

Saat ini kata dia, yang bisa dia lakukan adalah menyemangati jamaah agar tidak putus ada. Diah mengaku siap menerima semuah jamaah korban First Travel yang ingin mengadukan masalahnya ke DPR. 

"Iya kita siap kapanpun. Karena selama dua tahun kita yang terima," katanya 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement